Bab Menunda Hukuman Terhadap Wanita yang Baru Melahirkan
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الْمُقَدَّمِيُّ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ أَبُو دَاوُدَ، حَدَّثَنَا زَائِدَةُ، عَنِ السُّدِّيِّ، عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ، عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، قَالَ خَطَبَ عَلِيٌّ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَقِيمُوا عَلَى أَرِقَّائِكُمُ الْحَدَّ مَنْ أَحْصَنَ مِنْهُمْ وَمَنْ لَمْ يُحْصِنْ فَإِنَّ أَمَةً لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَنَتْ فَأَمَرَنِي أَنْ أَجْلِدَهَا فَإِذَا هِيَ حَدِيثُ عَهْدٍ بِنِفَاسٍ فَخَشِيتُ إِنْ أَنَا جَلَدْتُهَا أَنْ أَقْتُلَهَا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " أَحْسَنْتَ " .
Abd al-Rahman melaporkan bahwa 'Ali, saat menyampaikan khotbah, berkata: Wahai manusia, terapkanlah hukuman yang ditentukan kepada budak-budak kalian, baik yang sudah menikah maupun yang belum, karena seorang wanita budak milik Rasulullah (ﷺ) telah berzina, dan ia memerintahkan saya untuk mencambuknya. Namun, ia baru saja melahirkan seorang anak dan saya khawatir jika saya mencambuknya, saya mungkin akan membunuhnya. Maka saya menyebutkan hal itu kepada Rasulullah (ﷺ) dan beliau berkata: Anda telah melakukan dengan baik.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
