Bab Menunda Hukuman Terhadap Wanita yang Baru Melahirkan
Shahih
haddatsana muhammadu ibnu abi bakrin almuqaddamiyyu, haddatsana sulaymanu abu dawuda, haddatsana zaidahu, ani assuddiyyi, an sadi ibni ubaydaha, an abi abdi arrahmani, qala khathaba aliyyun faqala ya ayyuha annasu aqimu ala ariqqaikumu alhadda man ahshana minhum waman lam yuhshin fainna amahan lirasuli allahi zanat faamarani an ajlidaha faidza hiya haditsu ahdin ibinifasin fakhasyitu in ana jaladtuha an aqtulaha fadzakartu dzalika lilnnabiyyi faqala " ahsanta ".
Abd al-Rahman melaporkan bahwa 'Ali, saat menyampaikan khotbah, berkata: Wahai manusia, terapkanlah hukuman yang ditentukan kepada budak-budak kalian, baik yang sudah menikah maupun yang belum, karena seorang wanita budak milik Rasulullah ﷺ telah berzina, dan ia memerintahkan saya untuk mencambuknya. Namun, ia baru saja melahirkan seorang anak dan saya khawatir jika saya mencambuknya, saya mungkin akan membunuhnya. Maka saya menyebutkan hal itu kepada Rasulullah ﷺ dan beliau berkata: Anda telah melakukan dengan baik.