Seorang pria dari kalangan manusia datang kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau sedang duduk di masjid, dan memanggilnya, "Wahai Rasulullah! Saya telah berzina." Ia ingin mengakui perbuatannya. Nabi ﷺ berpaling darinya. Pria
Seorang pria dari kalangan manusia datang kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau sedang duduk di masjid, dan memanggilnya, "Wahai Rasulullah! Saya telah berzina." Ia ingin mengakui perbuatannya. Nabi ﷺ berpaling darinya. Pria
Abu Sa'id melaporkan bahwa seorang yang berasal dari suku Aslam, yang disebut Ma'iz bin Malik, datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: "Saya telah melakukan perbuatan keji (zina), maka berikanlah hukuman kepada saya." Ra
Jabir b. Samura melaporkan: Ketika dia dibawa kepada Rasulullah ﷺ, saya melihat Ma'iz b. Malik - seorang yang bertubuh pendek dengan otot yang kuat, tidak mengenakan jubah. Dia bersaksi terhadap dirinya sendiri empat kal
Imran bin Husain melaporkan bahwa seorang wanita dari Juhaina datang kepada Rasulullah ﷺ dan dia hamil akibat perzinahan. Dia berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah melakukan sesuatu yang harus dikenakan hukuman padaku, m
Seorang pria datang kepada Nabi ﷺ dan mengakui di hadapannya bahwa ia telah berzina dengan seorang wanita yang ia sebutkan namanya. Maka Rasulullah ﷺ mengutus seseorang kepada wanita itu dan menanyakan hal tersebut. Wani
Abu Huraira dan Zaid bin Khalid al-Juhani melaporkan bahwa seorang lelaki dari suku Badui datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku mohon kepada-Mu demi Allah agar Engkau memutuskan perkara ini menur
Ketahuilah! Aku menegaskan bahwa hukuman rajam harus dijatuhkan kepada siapa yang berzina, jika ia sudah menikah dan kejahatannya dibuktikan dengan saksi atau kehamilan atau pengakuan.
Diriwayatkan dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif bahwa: Seorang wanita yang telah berzina dibawa kepada Nabi ﷺ. Dia berkata: "Dengan siapa?" Dia menjawab: "Dengan lelaki yang lumpuh yang tinggal di kebun Sa'd." Dia dibaw
Aku mendengar Nabi ﷺ memerintahkan bahwa seorang yang belum menikah yang bersalah melakukan hubungan seksual ilegal dihukum cambuk seratus kali dan diusir selama satu tahun. Umar bin Al-Khattab juga mengusir orang terseb
Aku mendengar Nabi ﷺ memerintahkan bahwa seorang yang belum menikah yang bersalah melakukan hubungan seksual ilegal dihukum cambuk seratus kali dan diusir selama satu tahun. Umar bin Al-Khattab juga mengusir orang terseb
Seorang pezina yang berzina tidaklah beriman selama ia melakukannya dan tidaklah seorang pencuri yang mencuri beriman selama ia melakukan pencurian, dan tidaklah seorang pemabuk yang meminum khamar beriman selama ia memi
Abu Hurairah melaporkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: 'Setiap anak Adam memiliki bagian dalam perzinaan. Kemudian dia menceritakan sisa tradisi. Versi ini berbunyi: 'Dan tangan berzina; perzinaan mereka adalah menangkap; dan ka