Bab Pengakuan Zina
Ketahuilah! Aku menegaskan bahwa hukuman rajam harus dijatuhkan kepada siapa yang berzina, jika ia sudah menikah dan kejahatannya dibuktikan dengan saksi atau kehamilan atau pengakuan.
20 hadits yang mengingatkanmu akan bahaya zina dan hukumannya
Ketahuilah! Aku menegaskan bahwa hukuman rajam harus dijatuhkan kepada siapa yang berzina, jika ia sudah menikah dan kejahatannya dibuktikan dengan saksi atau kehamilan atau pengakuan.
'Ubada bin as-Samit melaporkan: Rasulullah ﷺ bersabda: Ambillah (pengajaran) dariku, ambillah (pengajaran) dariku. Allah telah menetapkan hukum bagi mereka (wanita). Jika seorang laki-laki lajang berzina dengan seorang p
Rasulullah ﷺ memerintahkan agar seorang lelaki yang belum menikah yang melakukan hubungan seksual yang tidak sah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa orang yang belum menikah dan bersalah melakukan hubungan seksual yang tidak sah diusir selama satu tahun dan menerima hukuman yang sah (yaitu dicambuk dengan seratus kali cambukan).
Jika seorang budak wanita (Ama) berzina, cambuklah dia; jika dia melakukannya lagi, cambuklah dia lagi; jika dia mengulanginya, cambuklah dia lagi.
Jika seorang budak perempuan berzina, maka cambuklah dia; jika dia melakukannya lagi, cambuklah dia lagi; jika dia mengulanginya, cambuklah dia lagi. Pada pelanggaran ketiga atau keempat, Nabi ﷺ bersabda, "Jual dia meski
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Pelaku zina, pada saat ia berzina, tidaklah beriman; (peminum khamar) pada saat ia meminumnya, tidaklah beriman; pencuri, pada saat ia mencuri, tidaklah berima
Anak hasil zina adalah yang terburuk dari ketiga jenis.
Jika seseorang mencemarkan nama baik hambanya (dengan menuduhnya melakukan perbuatan zina) dan hamba itu tidak bersalah dari apa yang dia katakan, Allah akan mengenakan hukuman kepadanya pada Hari Kebangkitan, kecuali ji
Demi Dzat yang menguasai jiwa saya, saya akan memutuskan di antara kalian dengan Kitab Allah (SWT). Seratus domba dan pelayan harus dikembalikan kepada kalian dan anak kalian harus dihukum seratus cambukan dan diasingkan
Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk mendapatkan hukuman dari Allah kepada pelakunya di dunia ini, bersamaan dengan apa yang Dia simpan untuknya di akhirat, selain penindasan dan memutuskan hubungan.
Nabi ﷺ melarang bahwa seorang wanita dinikahkan dengan seorang pria bersamaan dengan bibinya atau tantenya (pada saat yang sama).
seorang wanita ditemukan terbunuh, maka Rasulullah ﷺ melarang membunuh wanita dan anak-anak.
Kami dilarang untuk mengikuti prosesi pemakaman tetapi tidak secara ketat.
Kami dilarang untuk mengikuti jenazah, tetapi tidak ditekankan kepada kami.
Rasulullah ﷺ melarangku membaca Al-Qur'an saat rukuk.
Rasulullah ﷺ melarangku mengenakan cincin emas, dan dari pakaian Al-Qassi, dan pakaian yang diwarnai dengan safflower, dan membaca Al-Qur'an saat rukuk.
Diriwayatkan bahwa Al-Ash'ari berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Setiap wanita yang memakai parfum kemudian melewati orang-orang agar mereka mencium wanginya, maka dia adalah seorang pezina.'"
Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang mengunjungi kuburan.
Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang mengunjungi kuburan.