Bab Jika Seorang Pria Mengakui Zina dan Wanita Tidak Mengaku
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا طَلْقُ بْنُ غَنَّامٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلاَمِ بْنُ حَفْصٍ، حَدَّثَنَا أَبُو حَازِمٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ رَجُلاً أَتَاهُ فَأَقَرَّ عِنْدَهُ أَنَّهُ زَنَى بِامْرَأَةٍ سَمَّاهَا لَهُ فَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِلَى الْمَرْأَةِ فَسَأَلَهَا عَنْ ذَلِكَ فَأَنْكَرَتْ أَنْ تَكُونَ زَنَتْ فَجَلَدَهُ الْحَدَّ وَتَرَكَهَا .
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Talq bin Ghannam, telah menceritakan kepada kami Abdul Salam bin Hafsh, telah menceritakan kepada kami Abu Hazim, dari Sahl bin Sa'd, bahwa seorang pria datang kepada Nabi (ﷺ) dan mengakui di hadapannya bahwa ia telah berzina dengan seorang wanita yang ia sebutkan namanya. Maka Rasulullah (ﷺ) mengutus seseorang kepada wanita itu dan menanyakan hal tersebut. Wanita itu membantah bahwa ia telah berzina. Maka Nabi (ﷺ) menjatuhkan hukuman cambuk kepadanya dan membiarkannya.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
