Bab Jika Seorang Pria Mengakui Zina dan Wanita Tidak Mengaku
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana utsmanu ibnu abi syaybaha, haddatsana thalqu ibnu ghannamin, haddatsana abdu assalami ibnu hafshin, haddatsana abu hazimin, an sahli ibni sadin, ani annabiyyi anna rajulan atahu faaqarra indahu annahu zana bimraahin sammaha lahu fabaatsa rasulu allahi ila almarahi fasaalaha an dzalika faankarat an takuna zanat fajaladahu alhadda watarakaha.
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Talq bin Ghannam, telah menceritakan kepada kami Abdul Salam bin Hafsh, telah menceritakan kepada kami Abu Hazim, dari Sahl bin Sa'd, bahwa seorang pria datang kepada Nabi ﷺ dan mengakui di hadapannya bahwa ia telah berzina dengan seorang wanita yang ia sebutkan namanya. Maka Rasulullah ﷺ mengutus seseorang kepada wanita itu dan menanyakan hal tersebut. Wanita itu membantah bahwa ia telah berzina. Maka Nabi ﷺ menjatuhkan hukuman cambuk kepadanya dan membiarkannya.