Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
…sesuatu dari harta rampasan ini, dia akan mendapatkan enam unta dari harta rampasan yang Allah berikan kepada kita selanjutnya.' Kemudian beliau menaiki kendaraannya dan orang-orang mengelilinginya, berkata: 'Bagilah harta…
Telah diceritakan dari Abu Az-Zubair, dari Tawus, bahwa Ibn 'Abbas berkata: 'Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Orang yang mengambil kembali hadiah, seperti orang yang kembali kepada muntahnya.'
…dari Ibn 'Abbas bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Janganlah kalian memberikan harta kalian berdasarkan Ruqba, karena siapa pun yang memberikan hadiah berdasarkan itu, maka hadiah tersebut menjadi milik orang yang diberikannya."
…tidaklah sah. Barangsiapa yang memberikan sesuatu berdasarkan 'Umra atau Ruqba, maka itu adalah milik orang yang diberikannya berdasarkan itu, baik semasa hidupnya maupun setelah kematiannya.' Hanzalah meriwayatkannya dalam bentuk Mursal.
Dari Zaid bin Thabit, Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Siapa yang memberikan hadiah seumur hidup, maka itu menjadi milik orang yang diberi, baik semasa hidupnya maupun setelah kematiannya. Dan janganlah memberikan sesuatu…
…Tidak ada 'Umrah dan tidak ada Ruqba. Siapa pun yang diberi sesuatu berdasarkan 'Umrah atau Ruqba, itu miliknya seumur hidupnya dan setelah ia meninggal.' 'Ata berkata: 'Itu milik orang lain.'
…Wahai Ansar! Peganglah harta kalian, dan jangan berikan berdasarkan 'Umrah. Karena siapa pun yang memberikan sesuatu berdasarkan 'Umrah, maka itu milik orang yang diberikannya seumur hidupnya dan setelah ia meninggal.'
Hushaim meriwayatkan dari Dawud, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, yang berkata: "Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Umrah adalah diperbolehkan bagi orang yang diberikannya, dan Ruqba adalah diperbolehkan bagi orang yang diberikannya.'"
…hadiah itu menjadi miliknya dan milik keturunannya; kata-katanya (ketika ia memberikan hadiah) mengakhiri hak-haknya atasnya, dan hadiah itu menjadi milik orang yang menerimanya berdasarkan 'Umrah, dan milik keturunannya.'"
…yang diberikan hadiah berdasarkan 'Umra, maka itu miliknya dan milik keturunannya. Itu milik orang yang diberikannya, dan tidak dapat diambil kembali oleh orang yang memberikannya, karena dia telah memberikan hadiah…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.