Bab Tidak Boleh Melamar di Atas Lamaran Saudaranya, Hingga Ia Menikah atau Meninggalkannya
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنِ الأَعْرَجِ، قَالَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ يَأْثُرُ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ، وَلاَ تَجَسَّسُوا، وَلاَ تَحَسَّسُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَكُونُوا إِخْوَانًا ". وَلَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair, telah menceritakan kepada kami Al-Lait, dari Ja'far bin Rabi'ah, dari Al-A'raj, ia berkata, "Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi صلى الله عليه وسلم, beliau bersabda, "Hati-hatilah kalian terhadap prasangka, karena prasangka adalah pembicaraan yang paling dusta, dan janganlah kalian saling mengintai, dan janganlah kalian mendengarkan pembicaraan buruk orang tentang urusan orang lain, dan janganlah kalian saling membenci, tetapi jadilah kalian bersaudara. Dan tidak boleh seorang lelaki melamar kepada seorang wanita yang sudah dilamar oleh saudaranya hingga ia menikah atau meninggalkannya."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
