Bab Tidak Boleh Melamar di Atas Lamaran Saudaranya, Hingga Ia Menikah atau Meninggalkannya
Shahih
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنِ الأَعْرَجِ، قَالَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ يَأْثُرُ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ، وَلاَ تَجَسَّسُوا، وَلاَ تَحَسَّسُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَكُونُوا إِخْوَانًا ". وَلَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ
haddatsana yahya ibnu bukayrin, haddatsana allaytsu, an jafari ibni rabiaha, ani alaraji, qala qala abu hurayraha yatsuru ani annabiyyi qala " iyyakum waazzhanna, fainna azzhanna akdzabu alhaditsi, wala tajassasu, wala tahassasu, wala tabaghadhu, wakunu ikhwanan ". wala yakhthubu arrajulu ala khithbahi akhihi hatta yankiha aw yatruka
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair, telah menceritakan kepada kami Al-Lait, dari Ja'far bin Rabi'ah, dari Al-A'raj, ia berkata, "Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Hati-hatilah kalian terhadap prasangka, karena prasangka adalah pembicaraan yang paling dusta, dan janganlah kalian saling mengintai, dan janganlah kalian mendengarkan pembicaraan buruk orang tentang urusan orang lain, dan janganlah kalian saling membenci, tetapi jadilah kalian bersaudara. Dan tidak boleh seorang lelaki melamar kepada seorang wanita yang sudah dilamar oleh saudaranya hingga ia menikah atau meninggalkannya."
Ringkasan, rujukan ulama, dan hikmah praktis