Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
Salim bin 'Abdullah bin 'Umar meriwayatkan bahwa 'Abdullah bin 'Umar berkata: "Aku menceraikan istriku pada masa hidup Rasulullah ﷺ ketika dia sedang haid. 'Umar menyebutkan hal itu kepada Rasulullah, dan…
Diriwayatkan dari Ibn Umar bahwa ia menceraikan istrinya ketika ia sedang haid, tetapi Rasulullah (ﷺ) memerintahkannya untuk menerima kembali dan menceraikannya ketika ia suci (tidak haid).
Diriwayatkan bahwa Yunus bin Jubair berkata: "Saya bertanya kepada Ibn 'Umar tentang seorang pria yang menceraikan istrinya saat dia sedang haid. Dia berkata: 'Apakah kamu tahu 'Abdullah bin 'Umar?' Dia…
…dan Umar pergi kepada Nabi (ﷺ) dan bertanya tentang hal itu, dan beliau memerintahkannya untuk mengembalikannya kemudian menunggu masa idahnya.' Saya berkata kepadanya: 'Apakah talak itu dihitung?' Ia berkata: 'Diamlah…
…ketika masa nifasnya berakhir, ia menyatakan keinginannya untuk menikah lagi dan dikritik karena itu. Hal itu disampaikan kepada Rasulullah (ﷺ) dan beliau bersabda: 'Tidak ada yang menghalanginya; masa idahnya telah…
…Maka dia mengembalikannya. Dia berkata: 'Ketika dia suci, biarkan dia menceraikannya atau menahannya.' Ibn 'Umar berkata: 'Nabi (ﷺ) bersabda: 'Wahai Nabi! Ketika kamu menceraikan wanita, ceraikanlah mereka sebelum masa idah…
…maka masa idah mereka adalah tiga bulan." Maka (sebagian) dari itu dihapus, (menurut) firman-Nya, Yang Maha Tinggi, "Dan jika kalian menceraikan mereka sebelum kalian menyentuh mereka, maka tidak ada…
…keluargaku." Dia menceritakan kepadanya tentang keadaannya. Dia berkata: "Dia mengizinkanku, kemudian, ketika aku berbalik untuk pergi, dia memanggilku kembali dan berkata: 'Tinggallah bersama keluargamu hingga masa yang ditentukan itu dipenuhi.'"
Hisham meriwayatkan dari ayahnya bahwa Fatimah berkata: "Saya berkata: 'Wahai Rasulullah! Suamiku telah menceraikan saya tiga kali dan saya khawatir rumah saya akan dimasuki.' Maka beliau memerintahkan agar ia berpindah."
Diriwayatkan dari Al-Miswar bin Makhramah bahwa Nabi (ﷺ) memerintahkan Sabai'ah untuk menikah setelah masa nifasnya selesai.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.