Bab tentang Khulu'
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana alqanabiyyu, an malikin, an nafiin, ani abni umara, qala iddahu almukhtaliahi haydhahun.
Ibnu Umar berkata: "Masa iddah seorang wanita yang memisahkan diri dari suaminya karena kompensasi adalah satu kali haid."