Shahih oleh Al-Albani
Bab Siapa yang Melihat Perubahan
Ayat berikut membatalkan aturan masa iddah yang harus dilalui bersama keluarganya. Pemeliharaan dan tempat tinggal selama setahun. Sekarang ia dapat menjalani masa iddah di mana saja ia mau.
Shahih oleh Al-Albani
Ayat berikut membatalkan aturan masa iddah yang harus dilalui bersama keluarganya. Pemeliharaan dan tempat tinggal selama setahun. Sekarang ia dapat menjalani masa iddah di mana saja ia mau.
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Sa'd bin Hafsh, telah menceritakan kepada kami Syayban, dari Yahya, ia berkata: Abu Salamah menceritakan kepadaku, bahwa seorang lelaki datang kepada Ibn 'Abbas dan Abu Hurairah sedang dudu
Shahih
Sulaiman bin Harb dan Abu Nu'man telah menceritakan kepada kami, dari Hammad bin Zaid, dari Ayyub, dari Muhammad, ia berkata: 'Aku berada dalam sebuah majelis di mana ada Abdurrahman bin Abi Layla dan para sahabatnya men
Shahih oleh Darussalam
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Al-Layth, dari Yahya, dari Sulaiman bin Yasir, bahwa Abu Hurairah, Ibn Abbas, dan Abu Salamah bin Abdul Rahman berbincang tentang masa i
Shahih oleh Darussalam
Dari Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman bahwa Zainab binti Abi Salamah memberitahunya, dari ibunya, Umm Salamah, istri Nabi: "Bahwa seorang wanita dari Aslam yang bernama Subai'ah telah menikah dengan suaminya, dan dia mening
Shahih
'Ubaidullah b. 'Abdullah b. 'Utba (b. Mas'ud) reported that his father wrote to Umar b. 'Abdullah b al Arqam al-Zuhri that he would go to Subai'ah bint al-Hirith al-Aslamiyya (Allah be pleased with her) and ask her about
Shahih
Zainab (binti Abu Salamah) (semoga Allah meridhainya) melaporkan: Saya pergi kepada Umm Habiba, istri Rasulullah (ﷺ), ketika ayahnya Abu Sufyan telah meninggal. Umm Habiba memanggil wangi-wangian yang memiliki warna kuni
Shahih oleh Darussalam
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berduka atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali untuk suaminya (dalam hal ini) empat bulan dan sepuluh hari.
Shahih
My maternal aunt was divorced, and she intended to pluck her dates. A person scolded her for having come out (during the period of 'Idda). She came to Allah's Prophet (may peace be upon him.) and he said: Certainly you c
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Ibn 'Abbas, mengenai firman Allah, Yang Maha Perkasa dan Maha Agung: "Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan wanita, ceraikanlah mereka pada masa 'iddah mereka (masa yang ditentukan)." Ibn 'Abbas, semoga
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Zainab bahwa seorang wanita bertanya kepada Umm Salamah dan Umm Habibah apakah dia boleh menggunakan kohl selama masa iddah setelah suaminya meninggal. Dia berkata: "Seorang wanita datang kepada Nabi (ﷺ
Shahih oleh Al-Albani
‘Umm Athiyah melaporkan bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Seorang wanita tidak boleh berduka lebih dari tiga (hari) kecuali selama empat bulan dan sepuluh hari dalam kasus suami, dan dia tidak boleh mengenakan pakaian yang dicat
Shahih oleh Darussalam
Dia berkata bahwa suaminya telah menceraikannya secara permanen, dan dia mengajukan perselisihan dengan suaminya mengenai tempat tinggal dan nafkah kepada Rasulullah.
Shahih oleh Darussalam
Suamiku menceraikanku dan aku ingin pindah, maka aku pergi kepada Rasulullah (ﷺ) dan beliau berkata: 'Pindahlah ke rumah sepupumu 'Amr bin Umm Maktum, dan lakukan iddah di sana.'
Shahih oleh Darussalam
Dari Al-Furai'ah binti Malik bahwa suaminya menyewa beberapa budak untuk bekerja untuknya dan mereka membunuhnya. Dia menyebutkan hal itu kepada Rasulullah (ﷺ) dan berkata: "Aku tidak tinggal di rumah yang menjadi milikn
Shahih oleh Darussalam
Dari Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman bahwa Fatimah bint Qais memberitahukan kepadanya bahwa ia menikah dengan Abu 'Amr bin Hafs bin Al-Mughirah, yang menceraikannya dengan memberikan tiga kali talak terakhir. Fatimah berka
Shahih
Janganlah kalian menghalangi mereka untuk menikahi suami-suami mereka.
Shahih
Perintahkan dia (anakmu) untuk merujuknya, kemudian ia harus menahannya sampai ia bersih, lalu menunggu hingga ia haid lagi dan bersih kembali. Jika ia ingin menahannya, ia bisa melakukannya, dan jika ia ingin menceraika
Shahih oleh Al-Albani
Masa iddah seorang wanita yang memisahkan diri dari suaminya karena kompensasi adalah satu kali haid.
Shahih oleh Al-Albani
Istri Thabit bin Qais memisahkan diri darinya dengan kompensasi. Nabi (ﷺ) menjadikan masa iddahnya sebagai satu kali haid.