Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
…iddah untuk masa yang lebih lama dari dua masa." Abu Salamah berkata: "Tidak, ia menjadi halal untuk menikah setelah ia melahirkan." Abu Hurairah berkata: "Saya setuju dengan sepupu saya." Maka…
…untuk menikahinya. Dia berkata: 'Kamu tidak boleh menikah sampai kamu menjalani masa 'Iddah untuk periode yang lebih lama dari dua masa.' Sekitar dua puluh hari kemudian dia melahirkan. Dia pergi…
…Yang Maha Perkasa dan Maha Agung: "Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan wanita, ceraikanlah mereka pada masa 'iddah mereka (masa yang ditentukan)." Ibn 'Abbas, semoga Allah meridhainya, berkata: "Sebelum masa 'iddah…
…dia boleh menggunakan kohl selama masa iddah setelah suaminya meninggal. Dia berkata: "Seorang wanita datang kepada Nabi (ﷺ) dan bertanya kepadanya tentang hal itu, dan beliau bersabda: 'Pada masa Jahiliyah…
…iddahmu di rumahnya." Kemudian dia berkata: "Umm Kulthum adalah wanita yang banyak dikunjungi. Pergilah kepada 'Abdullah bin Umm Maktum karena dia buta." Maka dia pergi kepada 'Abdullah dan mengamati iddahnya…
…suaminya mengenai tempat tinggal dan nafkah kepada Rasulullah. Dia berkata: 'Dia tidak memberikan (hak) tempat tinggal dan nafkah, dan dia memerintahkan saya untuk menjalani iddah di rumah Ibn Umm Maktum.'"
…maka aku pergi kepada Rasulullah (ﷺ) dan beliau berkata: 'Pindahlah ke rumah sepupumu 'Amr bin Umm Maktum, dan lakukan iddah di sana.'" Al-Aswad melemparnya (Al-Sha'bi) dengan kerikil…
…bersama mereka?" Beliau bersabda: "Lakukan itu." Kemudian beliau bertanya: "Apa yang kamu katakan?" Maka dia mengulanginya dan beliau bersabda: "Tunaikan masa 'Iddahmu di tempat di mana berita itu datang kepadamu."
Dari Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman bahwa Fatimah bint Qais memberitahukan kepadanya bahwa ia menikah dengan Abu 'Amr bin Hafs bin Al-Mughirah, yang menceraikannya dengan memberikan tiga kali talak…
…bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya untuk beriddah atas seseorang yang meninggal lebih dari tiga hari, kecuali untuk suaminya, (masa iddahnya) empat bulan dan sepuluh hari.'"
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.