Sekitar lebih dari 1000 hadits
Diriwayatkan dari Aisha: Rifa`a Al-Qurazi menikahi seorang wanita dan kemudian menceraikannya, setelah itu dia menikah lagi dengan pria lain. Wanita itu datang kepada Nabi (ﷺ) dan mengatakan bahwa…
Telah diriwayatkan dari 'Amr bin 'As berkata: "Janganlah kalian merusak Sunnah Nabi kita Muhammad (ﷺ). Masa idah seorang Umm Walad adalah empat bulan dan sepuluh (hari)."
…ayat ini menghapus masa idah wanita di antara keluarganya, dan dia dapat menjalani masa idahnya di mana saja yang dia inginkan. Itulah firman Allah, Yang Maha Perkasa dan Maha Agung:…
…Abbas berkata: "(Dia harus menunggu) untuk masa idah yang lebih lama dari dua masa idah." Abu Salamah berkata: "Ketika dia telah melahirkan, maka dia diperbolehkan untuk menikah lagi." Abu Hurairah…
…boleh menikah.' Ibn 'Abbas berkata: '(Ia harus menunggu) yang lebih lama dari dua masa idah.' Mereka mengirim kabar kepada Umm Salamah dan ia berkata: 'Suami Subai'ah meninggal dan ia…
…semua wanita yang sudah menikah (haram) bagi kalian kecuali (tawanan) yang dimiliki oleh tangan kanan kalian." Ini untuk mengatakan bahwa mereka halal bagi mereka setelah mereka menyelesaikan masa idah mereka.
…Maka saya pindah ke rumah itu, dan ketika masa idah saya selesai, saya mendengar suara seorang pengumum yang mengumumkan bahwa shalat akan dilaksanakan di masjid (tempat) shalat berjamaah. Maka saya…
…tidak menemukan jalan keluar untukmu. Kamu telah mendurhakai Tuhanmu dan istrimu telah terpisah darimu. Allah telah berfirman: "Wahai Nabi! Jika kamu menceraikan wanita, ceraikanlah mereka di awal masa idah mereka."
…menggaulinya hingga ia meninggal. Maka Ibn Mas'ud berkata: "Dia mendapatkan mahar yang sama dengan wanita-wanita lainnya, tidak kurang dan tidak lebih, dia harus menjalani iddah, dan dia berhak…
…menggunakan kohl?" Dia menjawab: "Salah seorang dari kalian biasa tinggal di rumahnya mengenakan pakaian terjelek selama setahun, kemudian dia akan keluar. Tidak, (masa berkabung adalah) empat bulan dan sepuluh (hari)."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.