Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 630 hadits
…ada yang meninggalkan harta, maka itu menjadi milik ahli warisnya. Saya adalah ahli waris bagi siapa yang tidak memiliki ahli waris, membayar diyat untuknya dan mewarisi darinya; dan paman maternal…
…jika ada yang meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya. Aku adalah pelindung bagi orang yang tidak memiliki pelindung, mewarisi hartanya dan membebaskannya dari tanggungannya. Paman maternal adalah pelindung bagi…
…satu syarat bahwa kami akan mewarisi darinya. 'Aisyah menyebutkan hal itu kepada Rasulullah (ﷺ). Beliau bersabda: Itu tidak seharusnya menghalangimu, karena hak waris adalah bagi orang yang telah membebaskan seseorang.
…Umar menahannya. Dia berkata: Keduanya adalah sadaqah Rasulullah (ﷺ), yang secara eksklusif diperuntukkan bagi kepentingan dan kebutuhan beliau. Pengelolaannya diserahkan kepada yang berwenang. Dia berkata: Keduanya dalam kondisi itu hingga…
…milik Rasulullah ﷺ, dan ia memberikan sumbangan dari sana, menunjukkan kebaikan berulang kepada orang-orang miskin dari Banu Hashim, dan menyediakan biaya pernikahan bagi mereka yang belum menikah. Fatimah memintanya…
…pun. Jika mereka melakukannya, maka tidak ada perlindungan bagi mereka dan tidak ada perjanjian (dengan Muslim). Mereka membawa pergi sebuah dompet milik Huyayy bin Akhtab yang dibunuh sebelum (perang) Khaybar…
…luas. Ia bertanya kepada mereka: Siapa orang-orang Dhul-Marwah? Mereka menjawab: Banu Rifa'ah dari Juhaynah. Ia berkata: Aku telah memberikan (tanah ini) kepada Banu Rifa'ah sebagai fief…
…dari mereka ditunjuk, beliau mendahulukannya di dalam kubur, sambil berkata: Aku akan menjadi saksi bagi semua ini (para syuhada) pada Hari Kiamat. Beliau kemudian memerintahkan agar mereka dikuburkan tanpa dimandikan.
…orang-orang Yahudi! Dia mengatakannya tiga kali. Allah mengharamkan bagi mereka lemak (dari hewan yang mati secara alami); mereka menjualnya dan menikmati harga yang mereka terima untuknya. Ketika Allah mengharamkan…
…dari Ibn Umar dan Ibn Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda: "Tidak halal bagi seorang lelaki untuk memberikan sumbangan atau memberikan hadiah dan kemudian mengambilnya kembali, kecuali seorang ayah mengenai apa…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.