Bab Menyebutkan Hadits yang Berbeda Mengenai Larangan Menyewa Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat serta Perbedaan Kata Para Perawi
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ الْخَطْمِيِّ، - وَاسْمُهُ عُمَيْرُ بْنُ يَزِيدَ - قَالَ أَرْسَلَنِي عَمِّي وَغُلاَمًا لَهُ إِلَى سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَسْأَلُهُ عَنِ الْمُزَارَعَةِ فَقَالَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ لاَ يَرَى بِهَا بَأْسًا حَتَّى بَلَغَهُ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ حَدِيثٌ فَلَقِيَهُ فَقَالَ رَافِعٌ أَتَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بَنِي حَارِثَةَ فَرَأَى زَرْعًا فَقَالَ " مَا أَحْسَنَ زَرْعَ ظُهَيْرٍ ". فَقَالُوا لَيْسَ لِظُهَيْرٍ. فَقَالَ " أَلَيْسَ أَرْضُ ظُهَيْرٍ ". قَالُوا بَلَى وَلَكِنَّهُ أَزْرَعَهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " خُذُوا زَرْعَكُمْ وَرُدُّوا إِلَيْهِ نَفَقَتَهُ ". قَالَ فَأَخَذْنَا زَرْعَنَا وَرَدَدْنَا إِلَيْهِ نَفَقَتَهُ. وَرَوَاهُ طَارِقُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ سَعِيدٍ وَاخْتُلِفَ عَلَيْهِ فِيهِ.
Diriwayatkan bahwa Abu Ja'far Al-Khatmi - yang bernama 'Umair bin Yazid - berkata: "Paman saya mengirim saya dengan seorang budak miliknya, kepada Sa'id bin Al-Musayyab untuk menanyakan tentang Al-Muzara'ah. Dia berkata: 'Ibn 'Umar tidak melihat ada yang salah dengan itu, sampai dia mendengar Hadits dari Rafi' bin Khadij. Kemudian dia menemuinya, dan Rafi' berkata: "Nabi (ﷺ) datang kepada Banu Harithah dan melihat beberapa tanaman. Dia berkata: 'Betapa baiknya tanaman Zubair.' Mereka berkata: 'Itu bukan milik Zubair.' Dia berkata: 'Apakah tanah itu bukan milik Zubair?' Mereka berkata: 'Tidak (itu bukan miliknya), melainkan dia menyewanya.' Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Ambil tanamanmu dan berikan kepadanya apa yang telah dia belanjakan.' Maka kami mengambil tanaman kami, dan memberikan kepadanya apa yang telah dia belanjakan."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
