Bab Seorang Pria Menjual Barang dan Berhak Atasnya
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ ذُؤَيْبٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، وَلَقَدْ، أَخْبَرَنِي عِكْرِمَةُ بْنُ خَالِدٍ، أَنَّ أُسَيْدَ بْنَ حُضَيْرٍ الأَنْصَارِيَّ، ثُمَّ أَحَدَ بَنِي حَارِثَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، كَانَ عَامِلاً عَلَى الْيَمَامَةِ وَأَنَّ مَرْوَانَ كَتَبَ إِلَيْهِ أَنَّ مُعَاوِيَةَ كَتَبَ إِلَيْهِ أَنَّ أَيُّمَا رَجُلٍ سُرِقَ مِنْهُ سَرِقَةٌ فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا حَيْثُ وَجَدَهَا . ثُمَّ كَتَبَ بِذَلِكَ مَرْوَانُ إِلَىَّ فَكَتَبْتُ إِلَى مَرْوَانَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَضَى بِأَنَّهُ إِذَا كَانَ الَّذِي ابْتَاعَهَا مِنَ الَّذِي سَرَقَهَا غَيْرُ مُتَّهَمٍ يُخَيَّرُ سَيِّدُهَا فَإِنْ شَاءَ أَخَذَ الَّذِي سُرِقَ مِنْهُ بِثَمَنِهَا وَإِنْ شَاءَ اتَّبَعَ سَارِقَهُ ثُمَّ قَضَى بِذَلِكَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَعُثْمَانُ فَبَعَثَ مَرْوَانُ بِكِتَابِي إِلَى مُعَاوِيَةَ وَكَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى مَرْوَانَ إِنَّكَ لَسْتَ أَنْتَ وَلاَ أُسَيْدٌ تَقْضِيَانِ عَلَىَّ وَلَكِنِّي أَقْضِي فِيمَا وُلِّيتُ عَلَيْكُمَا فَأَنْفِذْ لِمَا أَمَرْتُكَ بِهِ . فَبَعَثَ مَرْوَانُ بِكِتَابِ مُعَاوِيَةَ فَقُلْتُ لاَ أَقْضِي بِهِ مَا وُلِّيتُ بِمَا قَالَ مُعَاوِيَةُ .
Usaid bin Zubair Al-Ansari, yang merupakan salah satu dari Banu Harithah, menceritakan bahwa: ada gubernur Al-Yamamah, dan Marwan menulis kepadanya mengatakan bahwa Mu'awiyah telah menulis kepadanya, mengatakan bahwa setiap orang yang kehilangan sesuatu dari dirinya lebih berhak atasnya di mana pun ia menemukannya. Kemudian Marwan menulis mengatakan hal itu kepada saya (Usaid). Saya menulis kepada Marwan mengatakan bahwa Nabi (ﷺ) telah memutuskan bahwa jika orang yang membelinya dari orang yang mencurinya tidak bersalah atas apa pun (dan tidak menyadari bahwa itu adalah barang curian), maka pemiliknya memiliki pilihan: Jika ia mau, ia dapat membelinya dari orang yang membelinya dari pencuri, atau jika ia mau, ia dapat mengejar pencurinya. Abu Bakar, Umar, dan Utsman juga memberikan keputusan seperti ini. Marwan mengirim surat saya kepada Mu'awiyah, dan Mu'awiyah menulis kepada Marwan (mengatakan): 'Baik kamu maupun Usaid tidak dalam posisi untuk memberitahu saya apa yang harus dilakukan, sebaliknya saya yang memberi tahu kalian apa yang harus dilakukan karena saya lebih tinggi pangkatnya dari kalian, jadi lakukan apa yang saya perintahkan.' Marwan mengirim surat Mu'awiyah kepada saya, dan saya berkata: Saya tidak akan memutuskan menurut pendapat Mu'awiyah selama saya menjadi gubernur.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
