Shahih
Bab Jika Mereka Berselisih di Jalan
Nabi (ﷺ) memutuskan bahwa tujuh hasta harus ditinggalkan sebagai jalan umum ketika ada perselisihan tentang tanah.
Shahih
Nabi (ﷺ) memutuskan bahwa tujuh hasta harus ditinggalkan sebagai jalan umum ketika ada perselisihan tentang tanah.
Shahih
Barangsiapa di antara kalian yang diangkat oleh kami untuk suatu jabatan dan ia menyembunyikan dari kami sebuah jarum atau yang lebih kecil dari itu, maka itu adalah penggelapan (dari harta umum) dan ia akan diminta pert
Shahih
Seorang lelaki melintas di masjid dengan membawa anak panah, maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Peganglah ujungnya."
Shahih
Diriwayatkan dari Ziyad bin Ilaqa: Saya mendengar Jarir bin Abdullah (memuji Allah). Pada hari ketika Al-Mughira bin Shu'ba meninggal, ia (Jarir) berdiri (di mimbar) dan memuji serta memuji Allah dan berkata, "Takutlah k
Shahih oleh Darussalam
Umumkanlah hari Ashura. Barangsiapa yang telah makan, maka janganlah ia makan lagi untuk sisa harinya, dan barangsiapa yang belum makan, maka hendaklah ia berpuasa.
Shahih oleh Darussalam
“Umumkanlah selama setahun. Jika ada seseorang yang datang dan mendeskripsikannya dengan ciri-ciri tersebut, (berikanlah kepadanya), jika tidak, maka itu seperti milikmu sendiri.”
Shahih oleh Darussalam
“Umumkanlah selama setahun, kemudian jika seseorang mendeskripsikannya dengan ciri-cirinya, kembalikanlah kepadanya. Jika tidak ada yang mengklaimnya, maka ingatlah ciri-ciri kantong kulit dan tali pengikatnya, dan gunak
Shahih
Umumkanlah selama satu tahun. Ingatlah deskripsi wadahnya dan tali yang mengikatnya; jika ada seseorang yang datang dan mengklaimnya serta mendeskripsikannya dengan benar, (berikanlah kepadanya); jika tidak, silakan guna
Shahih
Umumkanlah selama satu tahun, kemudian ingatlah deskripsi wadahnya dan tali yang mengikatnya, gunakanlah uangnya, dan jika pemiliknya datang setelah itu, kembalikanlah kepadanya.
Shahih
Umumkanlah selama satu tahun.
Shahih
Umumkan kepada orang-orang agar mereka membawa semua sisa makanan mereka (kepadaku).
Shahih
Jika seseorang memerdekakan bagiannya dari seorang budak (Abd) yang umum, dan dia memiliki uang yang cukup untuk membebaskan sisa harga budak (yang diestimasi secara adil), maka dia harus membebaskan budak itu sepenuhnya
Shahih
Kenali wadahnya dan tali pengikatnya, kemudian umumkanlah selama satu tahun, dan jika pemiliknya datang, berikanlah kepadanya; jika tidak, silakan kamu gunakan sesukamu.
Shahih
Kenali deskripsi wadahnya dan tali yang mengikatnya, kemudian umumkan selama satu tahun.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah صلى الله عليه وسلم ditanya tentang barang temuan. Beliau bersabda: "Umumkanlah selama satu tahun, jika ada yang mengaku maka berikanlah kepadanya. Jika tidak, ingatlah kantongnya, tali pengikatnya, dan jumlahn
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa al-Harith bin Suwaid berkata: Dikatakan kepada 'Ali (رضي الله عنه): "Apakah Rasulmu mengatakan sesuatu kepada kalian yang tidak untuk orang-orang secara umum?" Dia berkata: "Rasulullah (ﷺ) tidak mengat
Shahih oleh Al-Albani
Tidak ada ketaatan dalam hal yang bermaksiat kepada Allah. Ketaatan hanya dalam hal yang baik dan diakui secara umum.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah berkata: 'Ketika ayat berikut diturunkan: 'Dan peringatkan kerabatmu yang terdekat,' Rasulullah (ﷺ) memanggil Quraisy dan mereka berkumpul, lalu beliau berbicara secara umum dan khusus, ke
Shahih
Dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah (ﷺ) biasa memberikan bagian tambahan kepada beberapa anggota Sariya yang ia kirim, di samping bagian yang mereka terima bersama dengan tentara secara umum.
Shahih oleh Al-Albani
Waktu akan menjadi pendek, ilmu akan berkurang, fitnah akan muncul, dan sifat kikir akan dicampakkan ke dalam hati manusia, serta pembunuhan akan menjadi umum.