Bab Kebencian Terhadap Menganggap Rendah Budak

HR. Al-Bukhari no. 2553Shahih

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ " مَنْ أَعْتَقَ نَصِيبًا لَهُ مِنَ الْعَبْدِ، فَكَانَ لَهُ مِنَ الْمَالِ مَا يَبْلُغُ قِيمَتَهُ، يُقَوَّمُ عَلَيْهِ قِيمَةَ عَدْلٍ، وَأُعْتِقَ مِنْ مَالِهِ، وَإِلاَّ فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ ".

Cara baca (latin)

haddatsana abu annumani, haddatsana jariru ibnu hazimin, an nafiin, ani abni umara rdh allah nhm qala qala annabiyyu " man ataqa nashiban lahu mina alabdi, fakana lahu mina almali ma yablughu qimatahu, yuqawwamu alayhi qimaha adlin, wautiqa min malihi, waila faqad ataqa minhu ".

Ibn `Umar meriwayatkan: Nabi ﷺ bersabda, "Jika seseorang memerdekakan bagiannya dari seorang budak (Abd) yang umum, dan dia memiliki uang yang cukup untuk membebaskan sisa harga budak (yang diestimasi secara adil), maka dia harus membebaskan budak itu sepenuhnya dengan membayar sisa harganya; jika tidak, maka budak itu dibebaskan sebagian."

Belajar nahwu 24 kata Ketuk kata Arab untuk melihat arti dan kedudukannya.

Jika seseorang memerdekakan bagiannya dari seorang budak (Abd) yang umum, dan dia memiliki uang yang cukup untuk membebaskan sisa harga budak (yang diestimasi secara adil), maka dia harus membebaskan budak itu sepenuhnya dengan membayar sisa harganya; jika tidak, maka budak itu dibebaskan sebagian.

1/24

مَنْ

barangsiapa

Isim kata benda

Isim syarat yang menjazmkan dua fi'il (fi'il syarat dan jawab). Mabni di atas sukun, berkedudukan sebagai mubtada'.

Analisis dibantu AI.