Bab Jika Tidak Mengumpulkan dari Malam, Apakah Ia Berpuasa pada Hari Itu Sebagai Sunnah
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ يَزِيدَ، قَالَ حَدَّثَنَا سَلَمَةُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ لِرَجُلٍ " أَذِّنْ - يَوْمَ عَاشُورَاءَ - مَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ " .
Diriwayatkan bahwa Salamah berkata: "Rasulullah (ﷺ) berkata kepada seorang laki-laki: 'Umumkanlah hari Ashura. Barangsiapa yang telah makan, maka janganlah ia makan lagi untuk sisa harinya, dan barangsiapa yang belum makan, maka hendaklah ia berpuasa.'"
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
