Shahih oleh Al-Albani
Bab Imam Tinggal di Tempat Musuh Selama Tiga Malam
Ketika Rasulullah (ﷺ) mengalahkan suatu kaum, beliau tinggal di lapangan selama tiga malam.
Shahih oleh Al-Albani
Ketika Rasulullah (ﷺ) mengalahkan suatu kaum, beliau tinggal di lapangan selama tiga malam.
Shahih
Tidak halal bagi seorang Muslim untuk memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga malam.
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) bersabda: "Tiga hari." Saya rasa beliau mengatakan, "Dan tiga malam di mana musafir boleh mengusap sepatu kulitnya."
Shahih oleh Darussalam
Dari Abu Talhah: "Ketika Nabi (ﷺ) mengalahkan suatu kaum, beliau tinggal di pinggiran kota mereka selama tiga malam."
Shahih oleh Al-Albani
Tidak halal bagi seorang Muslim untuk memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga malam.
Shahih oleh Darussalam
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berduka atas mayit lebih dari tiga malam, kecuali untuk suaminya (dalam hal ini) empat bulan dan sepuluh hari.
Shahih oleh Darussalam
Dari Abdullah bin Umar, bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Tidak pantas bagi seorang Muslim untuk tinggal selama tiga malam tanpa memiliki wasiat bersamanya." Abdullah bin Umar berkata: "Sejak saya mendengar ini dari Rasulullah,
Shahih
Salama bin Al-Akwa` berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang laki-laki dan seorang wanita sepakat (untuk menikah sementara), maka pernikahan mereka harus berlangsung selama tiga malam, dan jika mereka ingin melanj
Shahih oleh Darussalam
Uyainah bin Abdur-Rahman berkata: 'Ayahku menceritakan kepadaku: 'Malam Al-Qadr disebutkan di hadapan Abu Bakrah, maka dia berkata: 'Aku tidak mencarinya karena sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah, kecuali pada sepul
Shahih oleh Al-Albani
Dari Anas bin Malik: Ketika Rasulullah (ﷺ) menikahi Safiyyah, beliau tinggal bersamanya selama tiga malam. Perawi Utsman menambahkan: Dia adalah janda (pernah menikah sebelumnya). Ia berkata: Tradisi ini telah diceritaka
Shahih oleh Darussalam
Tidaklah hak bagi seorang Muslim yang memiliki sesuatu yang seharusnya diwasiatkan, untuk bermalam lebih dari tiga malam tanpa memiliki wasiat yang tertulis bersamanya.
Shahih oleh Darussalam
Abu Dharr berkata: "Kami berpuasa bersama Rasulullah, sehingga beliau tidak shalat (malam) bersama kami hingga tersisa tujuh (malam) dari bulan. Kemudian beliau (صلى الله عليه وسلم) shalat bersama kami hingga sepertiga m
Shahih oleh Darussalam
Sunnah ketika seorang laki-laki menikahi seorang perawan setelah dia sudah memiliki istri, adalah dia tinggal bersamanya tujuh (malam). Dan ketika dia menikahi seorang janda ketika dia sudah memiliki istri, dia tinggal b
Shahih oleh Al-Albani
Abdul Malik bin Abi Bakr melaporkan dari ayahnya atas nama Umm Salamah: Ketika Rasulullah (ﷺ) menikahi Umm Salamah, beliau tinggal bersamanya selama tiga malam, dan berkata: "Kaummu (yaitu suku) tidak dipandang rendah ol
Shahih
bahwa beliau khawatir shalat malam itu akan menjadi wajib bagi mereka.
Shahih
Abu'l-Bakhtari melaporkan: Kami pergi untuk melaksanakan Umrah dan ketika kami berkemah di lembah Nakhla, kami mencoba melihat bulan baru. Beberapa orang berkata: Itu berusia tiga malam, dan yang lain berkata bahwa itu b
Shahih
Diriwayatkan dari Anas: Nabi (ﷺ) tinggal selama tiga malam antara Khaibar dan Madinah dan menikahi Safiya. Saya mengundang orang-orang Muslim ke walimah pernikahannya dan tidak ada daging atau roti dalam walimah tersebut
Shahih
Aku melihatmu dalam mimpi selama tiga malam, ketika seorang malaikat membawamu kepadaku dalam kain sutra dan ia berkata: 'Inilah isterimu.' Dan ketika aku membuka (kain) dari wajahmu, ternyata engkau adalah dirimu sendir
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) menetapkan batas waktu tiga hari dan tiga malam untuk musafir, dan satu hari dan satu malam untuk yang tinggal - maksudnya, dalam hal mengusap (atas Khuf).
Shahih
Rasulullah (ﷺ) menetapkan (batas atas) tiga hari dan tiga malam untuk seorang musafir dan satu hari dan satu malam untuk yang menetap.