Bab Mengharamkan Memutuskan Hubungan Lebih dari Tiga Hari Tanpa Alasan Syari'
Shahih
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ، اللَّيْثِيِّ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ " .
Abu Ayyub Ansiri melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak halal bagi seorang Muslim untuk memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga malam, yang satu berpaling ke satu arah dan yang lainnya berpaling ke arah lain ketika mereka bertemu; yang terbaik di antara keduanya adalah yang pertama memberi salam."