Bab Mengharamkan Memutuskan Hubungan Lebih dari Tiga Hari Tanpa Alasan Syari'
Shahih
haddatsana yahya ibnu yahya, qala qaratu ala malikin ani abni syihabin, an athai ibni yazida, allaytsiyyi an abi ayyuba alanshariyyi, anna rasula allahi qala " la yahillu limuslimin an yahjura akhahu fawqa tsalatsi layalin yaltaqiyani fayuridhu hadza wayuridhu hadza wakhayruhuma adzi yabdau biassalami ".
Abu Ayyub Ansiri melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak halal bagi seorang Muslim untuk memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga malam, yang satu berpaling ke satu arah dan yang lainnya berpaling ke arah lain ketika mereka bertemu; yang terbaik di antara keduanya adalah yang pertama memberi salam."