Shahih oleh Darussalam
Bab Apa yang Dikatakan Tentang Orang yang Memakai Ihram dan Terluka atau Terjatuh
Barangsiapa yang mengalami patah atau menjadi pincang, maka ia (keluar dari keadaan Ihram) dan diwajibkan untuk melaksanakan Haji yang lain.
Shahih oleh Darussalam
Barangsiapa yang mengalami patah atau menjadi pincang, maka ia (keluar dari keadaan Ihram) dan diwajibkan untuk melaksanakan Haji yang lain.
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang patah tulang atau menjadi pincang, maka ia telah keluar dari Ihram, tetapi ia harus melaksanakan Haji yang lain.
Shahih oleh Al-Albani
Nabi (ﷺ) bersabda: Jika seseorang patah (kaki) atau menjadi pincang atau jatuh sakit.
Shahih oleh Darussalam
A crippled animal whose limp is obvious is not to be slaughtered as sacrifice, nor an animal with a bad eye whose blindness is obvious, nor a sick animal whose sickness is obvious, nor an emaciated animal that has no mar
Shahih oleh Al-Albani
Al Hajjaj bin ‘Amr Al Ansari melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Jika seseorang patah (tulang atau kakinya) atau menjadi pincang, ia telah keluar dari keadaan ihram dan harus melaksanakan haji pada tahun berikutny
Shahih oleh Darussalam
Tidak boleh mengorbankan hewan yang jelas-jelas buta, hewan yang pincang yang jelas pincangnya, hewan yang sakit yang jelas sakitnya, atau hewan yang sangat kurus hingga seolah-olah tidak ada sumsum di tulangnya.
Shahih oleh Darussalam
Dia tidak pergi sebelum ayat berikut diturunkan: Kecuali mereka yang memiliki udzur (karena cedera atau buta atau pincang).
Shahih oleh Al-Albani
Empat (jenis hewan) yang harus dihindari dalam korban: Hewan yang buta sebelah yang jelas kehilangan penglihatan, hewan yang sakit yang jelas sakit, hewan yang pincang yang jelas pincang, dan hewan dengan kaki yang patah
Shahih oleh Darussalam
Ada empat yang tidak diterima sebagai kurban: Hewan yang buta sebelah yang jelas butanya; hewan yang sakit yang jelas sakitnya; hewan yang pincang dengan pincang yang jelas; dan hewan yang sangat kurus seolah-olah tidak
Shahih oleh Darussalam
Ada empat yang tidak boleh dijadikan korban: hewan yang jelas memiliki satu mata yang cacat; hewan yang sakit yang jelas sakit; hewan yang pincang dengan limpahan yang jelas; dan hewan yang sangat kurus sehingga seolah-o
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Sahl bin Sa'd berkata: "Saya melihat Marwan bin Al-Hakam duduk dan saya datang serta duduk bersamanya. Dia memberitahu kami bahwa Zaid bin Thabit memberitahunya, bahwa yang berikut ini diturunkan kepad
Shahih oleh Darussalam
Dari Ibn Shihab, dia berkata: "Sahl bin Sa'd berkata: 'Saya melihat Marwan duduk di masjid, maka saya pergi dan duduk di sampingnya, dan dia memberitahu kami bahwa Zaid bin Thabit telah memberitahunya, bahwa Rasulullah ص
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Al-Bara' bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Bawakan aku tulang belikat unta, atau sebuah papan, dan tulislah: Tidaklah sama orang-orang yang beriman yang duduk (di rumah)." 'Amr bin Umm Maktum berada di belakang
Shahih
Diriwayatkan dari Zaid bin Thabit: Bahwa Nabi (ﷺ) mengucapkan kepadanya: "Tidak sama antara orang-orang beriman yang duduk (di rumah) dan orang-orang yang berjuang dan berperang di jalan Allah." Zaid menambahkan: Ibn Um
Shahih
Maka ia pergi di depan mereka dan orang-orang musyrik memberikan keamanan kepadanya. Tetapi ketika ia sedang melaporkan pesan Nabi (ﷺ), mereka memberi isyarat kepada salah satu dari mereka yang menikamnya hingga mati. Pa
Shahih oleh Darussalam
'Ubaid bin Fairuz berkata: 'Aku berkata kepada Al-Bara bin Azib: 'Tell me of the sacrificial animals that the Messenger of Allah (ﷺ) dislike or forbade. He said: "The Messenger of Allah (ﷺ) gestured like this with his ha
Shahih
Ketika ayat: 'Tidak sama orang-orang beriman yang duduk (di rumah)', (4.95) diturunkan, Nabi berkata, 'Panggil si Fulan.'
Shahih
Rasulullah (ﷺ) mengutus Abdullah bin 'Atik dan Abdullah bin 'Utbah bersama sekelompok orang kepada Abu Rafi' (untuk membunuhnya).
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail, telah menceritakan kepada kami Hammam, dari Ishaq bin Abdullah bin Abu Talhah, ia berkata: Telah menceritakan kepada saya Anas, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم mengutus paman
Siapa pun yang patah tulang, sakit atau menjadi pincang, telah keluar dari Ihram, dan dia harus melaksanakan Haji pada tahun berikutnya.