Sekitar lebih dari 1000 hadits
telah memutuskan bahwa diharuskan membayar diyat berupa budak laki-laki atau perempuan."
beliau memutuskan bahwa diharuskan membayar diyat berupa budak laki-laki atau perempuan."
atau perempuan harus diberikan sebagai diyat." 'Umar berkata, "Hadapkan saksi untuk
budak laki-laki atau perempuan sebagai diyat, tetapi wanita yang diwajibkan memberikan
Nabi ﷺ yang memutuskan bahwa diyat untuk janin adalah seorang budak
ini?" Dia menjawab, "Aturan hukum diyat darah dan tebusan untuk membebaskan
bin Al-Musayyab berkata: "'Umar berkata: 'Diyat itu ditanggung oleh 'Aqilah, dan
berkata: "Saya tidak akan membayar diyat uang darah untuk orang-orang yang
menggigit unta? Maka tidak ada diyat untuk itu.
berkata: "Saya tidak akan membayar diyat atau katanya: saya tidak akan
warisan, sunah, dan aturan mengenai diyat. Beliau mengirimkannya bersama 'Amr bin
warisan, sunah, dan aturan mengenai diyat. Beliau mengirimkannya bersama 'Amr bin
berkata: 'Apakah kamu akan menerima diyat?' Dia menjawab: 'Tidak.' Dia berkata:
tetapi mereka menolak. Mereka menawarkan diyat, tetapi mereka menolak. Kemudian mereka
tongkat, maka darahnya dibayar dengan diyat pembunuhan tidak sengaja. Siapa yang
atau seorang budak perempuan sebagai diyat. Diriwayatkan dari Ibn Shihab: Sa`id
atau seorang budak perempuan sebagai diyat. Diriwayatkan dari Ibn Shihab: Sa`id
kali agar kalian berhak atas diyat teman kalian atau orang yang
kamu memiliki sesuatu untuk membayar diyat atas dirimu?' Dia menjawab: 'Aku
dengan cambuk atau tongkat, untuknya diyat adalah seratus unta - hukuman
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.