Bab Janin Wanita dan Bahwa Diyat di Tanggung oleh Orang Tua dan Keluarga Bukan oleh Anak
Shahih
haddatsana ahmadu ibnu shalihin, haddatsana abnu wahbin, haddatsana yunusu, ani abni syihabin, ani abni almusayyabi, waabi, salamaha ibni abdi arrahmani anna aba hurayraha rdh allah nh qala aqtatalati amraatani min hudzaylin, faramat ihdahuma alukhra bihajarin qatalatha wama fi bathniha, fakhtashamu ila annabiyyi faqadha anna diyaha janiniha ghurrahun abdun aw walidahun, waqadha diyaha almarahi ala aqilatiha.
Diriwayatkan dari Abu Huraira: Dua wanita dari Hudhail bertengkar satu sama lain dan salah satu dari mereka melempar yang lainnya dengan batu yang membunuhnya dan apa yang ada di dalam rahimnya. Keluarga pembunuh dan keluarga korban mengajukan kasus mereka kepada Nabi ﷺ yang memutuskan bahwa diyat untuk janin adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, dan diyat untuk wanita yang terbunuh harus dibayar oleh 'Asabah (kerabat dekat) dari si pembunuh.