Bab Janin Wanita
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنْ عُمَرَ، نَشَدَ النَّاسَ مَنْ سَمِعَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَضَى فِي السِّقْطِ وَقَالَ الْمُغِيرَةُ أَنَا سَمِعْتُهُ قَضَى فِيهِ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ. قَالَ ائْتِ مَنْ يَشْهَدُ مَعَكَ عَلَى هَذَا فَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ أَنَا أَشْهَدُ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بِمِثْلِ هَذَا.
Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Musa, dari Hisham, dari ayahnya, bahwa Umar telah bertanya kepada orang-orang, "Siapa yang mendengar Rasulullah ﷺ memberikan putusan mengenai keguguran?" Al-Mughira berkata, "Saya mendengar beliau memutuskan bahwa diharuskan membayar diyat berupa budak laki-laki atau perempuan." Umar berkata, "Datangkanlah orang yang bisa bersaksi atas ini," maka Muhammad bin Maslama berkata, "Saya bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ memberikan putusan seperti ini."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
