Bab Janin Wanita
Shahih
haddatsana musa ibnu ismaila, haddatsana wuhaybun, haddatsana hisyamun, an abihi, ani almughirahi ibni syubaha, an umara rdh allah nh annahu astasyarahum fi imlashi almarahi faqala almughirahu qadha annabiyyu bialghurrahi abdin aw amahin. faqala ati man yasyhadu maaka, fasyahida muhammadu ibnu maslamaha annahu syahida annabiyya qadha bihi.
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail, telah menceritakan kepada kami Wuhab, telah menceritakan kepada kami Hisham, dari ayahnya, dari Al-Mughira bin Shu'ba, dari Umar -semoga Allah meridhainya- bahwa ia telah berkonsultasi kepada mereka tentang kasus keguguran seorang wanita, lalu Al-Mughira berkata: "Rasulullah ﷺ telah memutuskan bahwa diharuskan membayar diyat berupa budak laki-laki atau perempuan." Lalu Umar berkata: "Datangkanlah orang yang bisa bersaksi bersamamu," maka Muhammad bin Maslama bersaksi bahwa ia telah menyaksikan Rasulullah ﷺ memutuskan hal itu.