Bab Janin Wanita
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ، عَنْ عُمَرَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّهُ اسْتَشَارَهُمْ فِي إِمْلاَصِ الْمَرْأَةِ فَقَالَ الْمُغِيرَةُ قَضَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِالْغُرَّةِ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ. فَقَالَ ائْتِ مَنْ يَشْهَدُ مَعَكَ، فَشَهِدَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَضَى بِهِ.
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail, telah menceritakan kepada kami Wuhab, telah menceritakan kepada kami Hisham, dari ayahnya, dari Al-Mughira bin Shu'ba, dari Umar -semoga Allah meridhainya- bahwa ia telah berkonsultasi kepada mereka tentang kasus keguguran seorang wanita, lalu Al-Mughira berkata: "Rasulullah ﷺ telah memutuskan bahwa diharuskan membayar diyat berupa budak laki-laki atau perempuan." Lalu Umar berkata: "Datangkanlah orang yang bisa bersaksi bersamamu," maka Muhammad bin Maslama bersaksi bahwa ia telah menyaksikan Rasulullah ﷺ memutuskan hal itu.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
