Sekitar 268 hadits
berkata: "Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa diyat untuk pembunuhan tidak sengaja adalah
ia berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Diyat untuk Ahl Adh-Dhimmah adalah setengah
'Amr, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Diyat untuk seorang kafir adalah setengah
berkata: "Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa diyat untuk seorang mukatab yang dibunuh
Nabi ﷺ Allah memutuskan bahwa diyat untuk seorang mukatab harus setara
hamil. Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa diyat dibayar oleh 'Asbah si pembunuh,
ﷺ memutuskan bahwa sepertiga dari diyat harus dibayar untuk mata yang
Rasulullah ﷺ bersabda: "Untuk gigi diyatnya lima unta."
Rasulullah ﷺ bersabda: "Untuk gigi diyatnya sama, lima unta untuk masing-masing."
Dari Ibn Abbas: "Diyat untuk jari adalah sepuluh masing-masing."
Makkah, beliau berkata dalam khutbahnya: 'Diyat untuk jari-jari adalah sepuluh.'"
yang mencapai otak, sepertiga dari diyat; untuk tangan, lima puluh; untuk
kepada Amru bin Hazm tentang diyat: 'Untuk jiwa, seratus unta; untuk
di dalamnya, mengenai jari-jari, bahwa diyatnya sepuluh unta untuk setiap jari.
warisan, sunah, dan aturan mengenai diyat. Beliau mengirimkannya bersama 'Amr bin
warisan, sunah, dan aturan mengenai diyat. Beliau mengirimkannya bersama 'Amr bin
berkata: 'Apakah kamu akan menerima diyat?' Dia menjawab: 'Tidak.' Dia berkata:
tetapi mereka menolak. Mereka menawarkan diyat, tetapi mereka menolak. Kemudian mereka
tongkat, maka darahnya dibayar dengan diyat pembunuhan tidak sengaja. Siapa yang
dengan cambuk atau tongkat, untuknya diyat adalah seratus unta - hukuman
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.