Bab Janin Wanita dan Bahwa Diyat di Tanggung oleh Orang Tua dan Keluarga Bukan oleh Anak
Shahih
haddatsana abdu allahi ibnu yusufa, haddatsana allaytsu, ani abni syihabin, an saidi ibni almusayyabi, an abi hurayraha,. anna rasula allahi qadha fi janini amraahin min ibani lihyana bighurrahin abdin aw amahin. tsumma inna almaraha ati qadha alayha bialghurrahi tuwuffiyat, faqadha rasulu allahi anna miratsaha libaniha wazawjiha, waanna alaqla ala ashabatiha.
Diriwayatkan dari Abu Huraira: Rasulullah ﷺ memberikan putusan mengenai janin seorang wanita dari Bani Lihyan bahwa pembunuh (janin) tersebut harus memberikan seorang budak laki-laki atau perempuan (sebagai diyat), tetapi wanita yang diwajibkan memberikan budak tersebut, telah meninggal, maka Rasulullah ﷺ memberikan putusan bahwa warisannya diberikan kepada anak-anaknya dan suaminya dan diyat dibayar oleh 'Asabah-nya.