Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Menampilkan hasil untuk: baqi
Sekitar lebih dari 1000 hadits
Diriwayatkan bahwa Abu As-Sanabil berkata: "Subai'ah melahirkan dua puluh tiga atau dua puluh lima hari setelah suaminya meninggal, dan ketika masa nifasnya berakhir, ia menyatakan keinginannya untuk menikah…
…dan tidak berkonsultasi dengan keluarganya), mereka berkata: 'Tidak halal bagimu untuk menikah.' Ia pergi kepada Rasulullah (ﷺ) dan beliau berkata: 'Halal bagimu untuk menikah, maka nikahilah siapa saja yang kamu…
…tersebut.' Abu Hurairah berkata: 'Ketika ia melahirkan, maka menjadi halal baginya untuk menikah.' Abu Salamah pergi kepada Umm Salamah dan menanyakan hal itu, dan ia berkata: 'Subai'ah Al-Aslamiyyah…
…berkata: 'Tidak, sampai habis masa idah yang lebih panjang dari dua masa.' Dia berkata: 'Allah berfirman: Dan bagi wanita-wanita yang hamil (baik yang diceraikan atau suaminya meninggal), masa idah…
Diriwayatkan dari Sulaiman bin Yasar bahwa 'Abdullah bin 'Abbas dan Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman berselisih pendapat mengenai seorang wanita yang melahirkan satu hari setelah suaminya meninggal. 'Abdullah bin 'Abbas…
'Ubaidullah bin 'Abdullah menceritakan bahwa ayahnya menulis kepada 'Umar bin 'Abdullah bin Arqam Az-Zuhri, memerintahkannya untuk menemui Subai'ah binti Al-Harith Al-Aslamiyyah dan menanyakan kepadanya tentang hadisnya…
…Ketika ia sudah bersih dari nifasnya, Abu As-Sanabil - seorang laki-laki dari Bani Abd Ad-Dar - masuk menemuinya dan melihatnya sudah berhias. Ia berkata: "Mungkin kamu ingin menikah sebelum…
…Dia berkata: "Apakah kalian akan terlalu ketat terhadapnya dan tidak memberikan keringanan (terkait dengan 'Iddah)? Surah yang lebih pendek tentang wanita (At-Talaq) diturunkan setelah yang lebih panjang (Al-Baqarah)."'
…berdebat dengannya dan memohon kutukan Allah atas orang-orang yang berbohong. Ayat: 'Dan bagi wanita yang hamil (apakah mereka diceraikan atau suaminya meninggal), masa 'Iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan.'…
Dari Ibn Mas'ud, bahwa ia ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita, tetapi tidak menetapkan mahar dan tidak menggaulinya sebelum ia meninggal. Ibn Mas'ud berkata: "Ia…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.