Fatima bint Qais (semoga Allah meridhainya) melaporkan bahwa dia berkata: "Wahai Rasulullah, suamiku telah menceraikanku dengan tiga kali talak dan aku khawatir akan mengalami kesulitan, maka beliau memerintahkannya dan
Fatimah binti Qais berkata: "Suamiku menceraikanku pada masa Rasulullah ﷺ tiga kali. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Engkau tidak berhak atas tempat tinggal dan nafkah.'"
Fatimah binti Qais berkata, "Aku menikah dengan seorang pria dari Banu Makhzum. Dia menceraikanku secara mutlak. Narator kemudian menyampaikan sisa tradisi seperti yang dilakukan Malik. Versi ini menyebutkan, "Jangan men
Kamu tidak berhak atas nafkah. Lakukan masa iddah di rumah sepupu ayahmu Ibn Umm Maktum, karena dia buta, sehingga kamu bisa melepas pakaianmu di sana. Dan ketika masa iddahmu selesai, beritahu aku.
Diriwayatkan bahwa Abu Bakr bin Abu Jahm bin Sukhair Al-'Adawi berkata: "Saya mendengar Fatimah binti Qais mengatakan bahwa suaminya menceraikannya tiga kali, dan Rasulullah ﷺ tidak mengatakan bahwa dia berhak mendapatka
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khatir, telah mengabarkan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepada kami Salamah bin Kuhail, dari Al-Sha'bi, dari Fatimah binti Qais, bahwa suaminya telah menceraikannya ti
Fatimah binti Qais mengabarkan bahwa Abu 'Amr bin Hafs Al-Makhzumi menceraikannya tiga kali. Khalid bin Al-Walid pergi dengan sekelompok (dari suku) Makhzum kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah! Abu 'Amr bi
Abu Salamah bin ‘Abd Al Rahman berkata bahwa Fatimah binti Qais memberitahunya bahwa Abu Hafs Al Mughirah menceraikannya tiga kali. Dia kemudian menceritakan sisa tradisi tersebut. Versi ini menyebutkan bahwa Khalid bin
Yazid bin Khalid Al-Ramli telah menceritakan kepada kami, Al-Layth telah menceritakan kepada kami, dari Uqail, dari Ibn Shihab, dari Abu Salamah, dari Fatimah binti Qais, bahwa dia memberitahukan kepadanya bahwa dia adal
Dari Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman bahwa Fatimah bint Qais memberitahukan kepadanya bahwa ia menikah dengan Abu 'Amr bin Hafs bin Al-Mughirah, yang menceraikannya dengan memberikan tiga kali talak terakhir. Fatimah berka
Abu Salamah melaporkan atas nama Fatimah binti Qais bahwa Abu ‘Amr bin Hafs Al Makhzumi menceraikannya tiga kali. Dia kemudian menceritakan sisa hadis tersebut. Dia kemudian menyebutkan tentang Khalid bin Walid dan berka
“Saya berkata: 'Wahai Rasulullah! Suamiku telah menceraikan saya tiga kali dan saya khawatir rumah saya akan dimasuki.' Maka beliau memerintahkan agar ia berpindah.”
Telah menceritakan kepada kami Ismail, telah menceritakan kepada kami Malik, dari Yahya bin Sa'id, dari Al-Qasim bin Muhammad, bahwa ia mendengar, bahwa Yahya bin Sa'id bin Al-'As menceraikan putri Abdur-Rahman bin Al-Ha
Telah menceritakan kepada kami Ismail, telah menceritakan kepada kami Malik, dari Yahya bin Sa'id, dari Al-Qasim bin Muhammad, bahwa ia mendengar, bahwa Yahya bin Sa'id bin Al-'As menceraikan putri Abdur-Rahman bin Al-Ha
Diriwayatkan dari 'Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Utbah: "Diriwayatkan bahwa pada masa pemerintahan Marwan, 'Abdullah bin 'Amr bin 'Uthman, yang merupakan seorang pemuda, menceraikan putri Sa'eed bin Zaid, yang ibunya ada
Kami telah mendengar dari Mahmud bin Khalid, dia berkata: Al-Walid telah memberitakan kepada kami dengan sanad ini, dia berkata: Maka beliau berwudhu tiga kali-tiga kali dan mencuci kakinya tanpa jumlah tertentu.