Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Sunan An-Nasa'i No. 3222 - Kitab Kitab Pernikahan

Sekarang hadits.id sudah merujuk kepada data sunnah.com. Data lebih valid, insya Allah

Bab Menikahi Wanita Arab

أَخْبَرَنَا كَثِيرُ بْنُ عُبَيْدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ، عَنِ الزُّبَيْدِيِّ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ، طَلَّقَ وَهُوَ غُلاَمٌ شَابٌّ فِي إِمَارَةِ مَرْوَانَ ابْنَةَ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ وَأُمُّهَا بِنْتُ قَيْسٍ الْبَتَّةَ فَأَرْسَلَتْ إِلِيْهَا خَالَتُهَا فَاطِمَةُ بِنْتُ قَيْسٍ تَأْمُرُهَا بِالاِنْتِقَالِ مِنْ بَيْتِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَسَمِعَ بِذَلِكَ مَرْوَانُ فَأَرْسَلَ إِلَى ابْنَةِ سَعِيدٍ فَأَمَرَهَا أَنْ تَرْجِعَ إِلَى مَسْكَنِهَا وَسَأَلَهَا مَا حَمَلَهَا عَلَى الاِنْتِقَالِ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَعْتَدَّ فِي مَسْكَنِهَا حَتَّى تَنْقَضِيَ عِدَّتُهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ تُخْبِرُهُ أَنَّ خَالَتَهَا أَمَرَتْهَا بِذَلِكَ فَزَعَمَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ قَيْسٍ أَنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ أَبِي عَمْرِو بْنِ حَفْصٍ فَلَمَّا أَمَّرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ عَلَى الْيَمَنِ خَرَجَ مَعَهُ وَأَرْسَلَ إِلَيْهَا بِتَطْلِيقَةٍ هِيَ بَقِيَّةُ طَلاَقِهَا وَأَمَرَ لَهَا الْحَارِثَ بْنَ هِشَامٍ وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ بِنَفَقَتِهَا فَأَرْسَلَتْ - زَعَمَتْ - إِلَى الْحَارِثِ وَعَيَّاشٍ تَسْأَلُهُمَا الَّذِي أَمَرَ لَهَا بِهِ زَوْجُهَا فَقَالاَ وَاللَّهِ مَا لَهَا عِنْدَنَا نَفَقَةٌ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ حَامِلاً وَمَا لَهَا أَنْ تَكُونَ فِي مَسْكَنِنَا إِلاَّ بِإِذْنِنَا فَزَعَمَتْ أَنَّهَا أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَصَدَّقَهُمَا ‏.‏ قَالَتْ فَاطِمَةُ فَأَيْنَ أَنْتَقِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ ‏"‏ انْتَقِلِي عِنْدَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ الأَعْمَى الَّذِي سَمَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي كِتَابِهِ ‏"‏ ‏.‏ قَالَتْ فَاطِمَةُ فَاعْتَدَدْتُ عِنْدَهُ وَكَانَ رَجُلاً قَدْ ذَهَبَ بَصَرُهُ فَكُنْتُ أَضَعُ ثِيَابِي عِنْدَهُ حَتَّى أَنْكَحَهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ فَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا مَرْوَانُ وَقَالَ لَمْ أَسْمَعْ هَذَا الْحَدِيثَ مِنْ أَحَدٍ قَبْلَكِ وَسَآخُذُ بِالْقَضِيَّةِ الَّتِي وَجَدْنَا النَّاسَ عَلَيْهَا ‏.‏ مُخْتَصَرٌ ‏.‏

Diriwayatkan dari 'Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Utbah: "Diriwayatkan bahwa pada masa pemerintahan Marwan, 'Abdullah bin 'Amr bin 'Uthman, yang merupakan seorang pemuda, menceraikan putri Sa'eed bin Zaid, yang ibunya adalah Bint Qais. Bibinya, Fatimah bint Qais, mengirimkan kabar kepadanya untuk pindah dari rumah 'Abdullah bin 'Amr. Marwan mendengar hal itu dan mengirimkan kabar kepada putri Sa'eed, memintanya untuk kembali ke rumahnya, dan menanyakan mengapa ia pindah sebelum masa 'Iddahnya selesai. Ia mengirimkan kabar kepadanya bahwa bibinya yang menyuruhnya melakukan itu. Fatimah bint Qais berkata bahwa ia telah menikah dengan Abu 'Amr bin Hafs, dan ketika Rasulullah (ﷺ) mengangkat Ali bin Abi Talib sebagai gubernur Yaman, ia pergi bersamanya dan mengirimkan kabar kepadanya bahwa ia telah diceraikan dengan talak yang ketiga. Ia memerintahkan Al-Harith bin Hisham dan 'Ayyash bin Abi Rai'ah untuk memberi nafkah kepadanya. Ia mengirimkan kabar kepada Al-Harith dan 'Ayyash menanyakan apa yang suaminya perintahkan untuk memberi nafkah kepadanya, dan mereka berkata: 'Demi Allah, ia tidak berhak atas nafkah dari kami, kecuali jika ia hamil, dan ia tidak dapat tinggal di rumah kami tanpa izin kami.' Ia berkata bahwa ia datang kepada Rasulullah (ﷺ) dan memberitahukan hal itu, dan beliau menyatakan bahwa mereka benar. Fatimah berkata: 'Kemana saya harus pindah, wahai Rasulullah?' Beliau berkata: 'Pindahlah ke rumah Ibn Umm Maktum, orang buta yang disebut Allah, Yang Maha Tinggi dan Mulia, dalam Kitab-Nya.' Fatimah berkata: 'Maka saya menjalani masa 'Iddah di sana. Dia adalah seorang lelaki yang telah kehilangan penglihatannya, sehingga saya biasa melepas pakaian saya di rumahnya, hingga Rasulullah (ﷺ) menikahkan saya dengan Usamah bin Zaid.' Marwan mengkritiknya karena itu dan berkata: 'Saya belum pernah mendengar hadits ini dari siapa pun sebelum kamu. Saya akan terus mengikuti hukum yang telah dipegang oleh orang-orang.'"

☝️ Salin kutipan hadits diatas

Donasi operasional website

Rp 10,000

QRIS

Rp 30,000

QRIS

Rp 50,000

QRIS

Rp 100,000

QRIS

Rp 1,000,000

QRIS

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.