Bab Apakah Wanita yang Dicerai Tiga Kali Berhak Mendapatkan Tempat Tinggal dan Nafkah
Shahih oleh Darussalam
haddatsana abu bakri ibnu abi syaybaha, waaliyyu ibnu muhammadin, qala haddatsana wakiun, haddatsana sufyanu, an abi bakri ibni abi aljahmi ibni shukhayrin aladawiyyi, qala samitu fathimaha ibinta qaysin, taqulu inna zawjaha thallaqaha tsalatsan falam yajal laha rasulu allahi sukna wala nafaqahan.
Diriwayatkan bahwa Abu Bakr bin Abu Jahm bin Sukhair Al-'Adawi berkata: "Saya mendengar Fatimah binti Qais mengatakan bahwa suaminya menceraikannya tiga kali, dan Rasulullah ﷺ tidak mengatakan bahwa dia berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah."