Bab Mengirimkan Talak kepada Istri
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ أَبِي بَكْرٍ، - وَهُوَ ابْنُ أَبِي الْجَهْمِ - قَالَ سَمِعْتُ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ، تَقُولُ أَرْسَلَ إِلَىَّ زَوْجِي بِطَلاَقِي فَشَدَدْتُ عَلَىَّ ثِيَابِي ثُمَّ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " كَمْ طَلَّقَكِ " . فَقُلْتُ ثَلاَثًا . قَالَ " لَيْسَ لَكِ نَفَقَةٌ وَاعْتَدِّي فِي بَيْتِ ابْنِ عَمِّكِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ ضَرِيرُ الْبَصَرِ تُلْقِينَ ثِيَابَكِ عِنْدَهُ فَإِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُكِ فَآذِنِينِي " . مُخْتَصَرٌ .
Telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin Said, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdul Rahman, dari Sufyan, dari Abu Bakr -ia adalah putra Abu Al-Jahm- ia berkata: 'Aku mendengar Fatimah binti Qais berkata: Suamiku mengirimkan kabar kepadaku bahwa aku telah diceraikan, maka aku mengenakan pakaianku dan pergi kepada Nabi SAW. Ia bertanya: 'Berapa kali ia menceraikanmu?' Aku menjawab: 'Tiga kali.' Ia berkata: 'Kamu tidak berhak atas nafkah. Lakukan masa iddah di rumah sepupu ayahmu Ibn Umm Maktum, karena dia buta, sehingga kamu bisa melepas pakaianmu di sana. Dan ketika masa iddahmu selesai, beritahu aku.' Ini adalah ringkasan.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
