Sekitar 58 hadits
وسلم bersabda: "Setiap laki-laki yang berzina dengan wanita merdeka atau budak,
Rasulullah ﷺ bersabda: "Seorang pelaku zina tidaklah beriman saat dia berzina,
'Wahai 'Anaq! Allah telah mengharamkan zina.' Dia berkata: 'Wahai orang-orang tenda!
rajam adalah hukuman bagi pelaku zina jika ia sudah menikah dan
hambanya dengan menuduhnya melakukan perbuatan zina dan hamba itu tidak bersalah
salah satu dari tiga keadaan: zina setelah menikah, atau murtad setelah
menceritakan kepada kami, dari Abu Az-Zinad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah,
Al-Mughira bin Abdurrahman, dari Abu Az-Zinad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah,
satu dari tiga kasus: Pelaku zina yang sudah menikah, nyawa dibalas
diangkatnya ilmu, munculnya kebodohan, banyaknya zina, diminumnya khamar, bertambahnya wanita dan
Qutaibah, dari Malik, dari Abu Al-Zinad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah,
Muhammad bin Ishaq, dari Abu Al-Zinad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah,
Dari Ali bin Abu Talib, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Siapa pun yang dihukum (karena suatu kejahatan) maka hukumannya telah d
dan berkata bahwa dia telah berzina, maka beliau ﷺ berpaling darinya.
الله عليه وسلم dan mengaku berzina. Dia berpaling darinya, kemudian dia
satu dari budak perempuan kalian berzina, maka cambuklah dia tiga kali
Nabi SAW bersabda: "Setiap mata berzina, dan ketika seorang wanita menggunakan
Nabi ﷺ dan menuduh istrinya berzina dengan Sharik bin Sahma. Rasulullah
untuk orang ini dan dia berzina dengan istrinya. Maka mereka memberitahuku
orang yang sudah menikah yang berzina dengan orang yang sudah menikah,
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.