Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 53 hadits
tahun. Jika seorang Thayyib melakukan zina dengan seorang Thayyib hukumannya adalah
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Siapa yang berzina dengan seorang wanita budak atau
bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Pelaku zina, pada saat ia berzina, tidaklah
sallam ditanya tentang anak hasil zina. Beliau bersabda: "Dua sandal yang
hak milik suami, dan pelaku zina tidak mendapatkan apa-apa!"
wanita rumah tersebut, melakukan perbuatan zina dengannya. Sa'd bin 'Ubadah melaporkan
menceritakan kepada kami Ibn Abi Zinaad, dari Hisham bin Urwah, dari
perempuan yang kurang dari perbuatan zina; aku tidak mengetahui sejauh mana
telah menceritakan kepada kami Abu al-Zinad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah,
lqiha, Subhan-Allahi rida nafsihi, Subhan-Allahi zinata 'arshihi, Subhan-Allahi midada kalimatihi Maha
pelayan pria ini, dan dia berzina dengan istrinya, dan saya menebusnya
Nabi ﷺ dan mengaku telah berzina. Dia memerintahkan agar pakaiannya diketatkan
Rasulullah ﷺ bersabda: “Siapa yang berzina dengan kerabat Mahram, bunuhlah dia;
bersabda: "Jika seorang wanita hamba berzina, maka cambuklah dia, dan jika
tua dan seorang wanita tua berzina, rajamlah keduanya.' Rasulullah ﷺ telah
ﷺ dan berkata: 'Saya telah berzina,' dan beliau Nabi ﷺ berpaling
tentang seorang wanita hamba yang berzina. Beliau berkata: 'Jadilah dia, jika
menikahkan dirinya sendiri. Wanita yang berzina adalah wanita yang menikahkan dirinya
tuannya, maka dia adalah seorang pezina."
tanpa izin tuannya, adalah seorang pezina."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.