Shahih oleh Darussalam
Bab Hukum bagi Pemabuk
Saya tidak akan membayar diyat (uang darah) untuk orang-orang yang saya jalankan hukuman, kecuali untuk peminum khamar. Rasulullah (ﷺ) tidak menetapkan apapun dalam hal itu.
Shahih oleh Darussalam
Saya tidak akan membayar diyat (uang darah) untuk orang-orang yang saya jalankan hukuman, kecuali untuk peminum khamar. Rasulullah (ﷺ) tidak menetapkan apapun dalam hal itu.
Shahih
Hukum Qisas (yaitu kesetaraan dalam hukuman) telah ditetapkan untuk Bani Israil, tetapi Diya (yaitu uang darah) tidak diwajibkan untuk mereka. Maka Allah berfirman kepada umat ini (yaitu umat Islam): 'Wahai orang-orang y
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Anas bahwa: saudara perempuan Ar-Rubai' Umm Harithah melukai seseorang dan mereka merujuk perselisihan itu kepada Rasulullah. Rasulullah (ﷺ) berkata: "Retaliation, retaliation (Qisas)." Umm Ar-Rubi berk
Shahih
Rafi' bin Khadij dan Sahl bin Abu Hathma berkata: `Abdullah bin Sahl dan Muhaiyisa bin Mas`ud pergi ke Khaibar dan mereka terpisah di kebun pohon kurma. `Abdullah bin Sahl dibunuh. Kemudian `Abdur-Rahman bin Sahl, Huwaiy
Shahih
Rafi' bin Khadij dan Sahl bin Abu Hathma berkata: `Abdullah bin Sahl dan Muhaiyisa bin Mas`ud pergi ke Khaibar dan mereka terpisah di kebun pohon kurma. `Abdullah bin Sahl dibunuh. Kemudian `Abdur-Rahman bin Sahl, Huwaiy
Shahih
Dari Sahl bin Abi Hathma: 'Abdullah bin Sahl dan Muhaiyisa bin Mas'ud bin Zaid berangkat ke Khaibar, yang pada saat itu memiliki perjanjian damai dengan kaum Muslimin. Mereka berpisah dan kemudian Muhaiyisa menemukan 'Ab
Shahih
Rasulullah (ﷺ) melarang mengambil uang untuk darah, harga anjing, dan penghasilan dari budak perempuan melalui prostitusi; beliau melaknat wanita yang bertato dan wanita yang ditato, pemakan riba, dan pembuat gambar.
Shahih
Dari Sahl bin Abi Hathma: (seorang pria dari Ansar) bahwa sejumlah orang dari kaumnya pergi ke Khaibar dan terpisah, dan kemudian mereka menemukan salah satu dari mereka dibunuh. Mereka berkata kepada orang-orang yang ma
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melihat kepada para sahabatnya dan mereka berjumlah tiga ratus lebih, kemudian ia melihat kepada orang-orang musyrik dan melihat bahwa mereka berjumlah seribu atau lebih. Rasulullah (ﷺ) menghadap ke arah k
Shahih
Jika itu dari tangan ke tangan, tidak ada masalah; jika tidak, maka tidak diperbolehkan.
Shahih
Jika itu dari tangan ke tangan, tidak ada masalah di dalamnya; jika tidak, maka tidak diperbolehkan.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Miqdam Abu Karimah, seorang lelaki dari Syam yang merupakan salah satu Sahabat Rasulullah (ﷺ), bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Siapa yang meninggalkan harta, itu untuk ahli warisnya. Siapa yang meningga
Shahih oleh Darussalam
Pada hari Uhud, aku mengenali orang yang melukai wajah Rasulullah (ﷺ), orang yang mencuci darah dari wajah Rasulullah (ﷺ) dan mengobatinya, dan orang yang membawa air dalam perisai, dan dengan apa luka itu diobati hingga
Shahih oleh Al-Albani
Aku telah memberi keringanan mengenai kuda dan budak; tetapi mengenai uang, kalian harus membayar satu dirham untuk setiap empat puluh dirham, dan tidak ada kewajiban pada seratus sembilan puluh. Ketika totalnya mencapai
Shahih oleh Darussalam
Harun bin Abdillah Al-Hammal melaporkan: "Ketika Najdah Al-Haruriyyah memberontak pada Fitnah Ibn Zubayr, dia mengirim surat kepada Ibn Abbas menanyakan tentang bagian kerabat (Rasulullah) -kepada siapa menurutnya itu ha
Shahih
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kegelisahan dan kesedihan...”
Shahih
Jika uang Bahrain datang, aku akan memberimu sejumlah darinya.
Shahih oleh Darussalam
Dia bersabda: 'Meminta (uang) tidak diperbolehkan kecuali untuk tiga: Seorang lelaki yang mengambil tanggung jawab keuangan di antara orang-orang; dia boleh meminta bantuan dengan itu sampai urusannya selesai, kemudian d
Shahih
Al-Layth berkata, Ja'far b. Rabiah menceritakan kepada saya dari Abdurrahman b. Hurmuz dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah menyebutkan seorang pria dari Bani Israel yang meminta kepada sebagian Bani Israel untuk meminjamk
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Amru bin Ali, telah menceritakan kepada kami Abu Asim, dari Utsman bin Al-Aswad, ia berkata: "Saya bertanya kepada Abu Minhal tentang pertukaran uang secara tunai. Ia berkata, 'Saya dan seo