Bab يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ إِلَى قَوْلِهِ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Shahih
haddatsana alhumaydiyyu, haddatsana sufyanu, haddatsana amrunw, qala samitu mujahidan, qala samitu abna abbasin rdh allah nhm yaqulu kana fi ibani israila alqishashu, walam takun fihimu addiyahu faqala allahu taala lihadzihi alummahi kutiba alaykumu alqishashu fi alqatla alhurru bialhurri waalabdu bialabdi waaluntsa bialuntsa faman ufiya lahu min akhihi syaun falafwu an yaqbala addiyaha fi alamdi fattibaun bialmarufi waadaun ilayhi biihsanin yattabiu bialmarufi wayuaddi biihsanin, dzalika takhfifun min rabbikum warahmahun mimma kutiba ala man kana qablakum. famani atada bada dzalika falahu adzabun alimun qatala bada qabuli addiyahi.
Diriwayatkan dari Ibn 'Abbas: "Hukum Qisas (yaitu kesetaraan dalam hukuman) telah ditetapkan untuk Bani Israil, tetapi Diya (yaitu uang darah) tidak diwajibkan untuk mereka. Maka Allah berfirman kepada umat ini (yaitu umat Islam): 'Wahai orang-orang yang beriman! Hukum Al-Qisas (yaitu kesetaraan dalam hukuman) diwajibkan bagi kalian dalam kasus pembunuhan: Yang merdeka untuk yang merdeka, budak untuk budak, dan perempuan untuk perempuan. Tetapi jika kerabat (atau salah satu dari mereka) dari orang yang dibunuh memaafkan saudaranya (yaitu si pembunuh sesuatu dari Qisas (yaitu tidak membunuh si pembunuh dengan menerima uang darah dalam kasus pembunuhan yang disengaja)----maka kerabat (dari orang yang dibunuh) harus menuntut uang darah dengan cara yang baik dan si pembunuh harus membayar dengan rasa syukur yang baik. Ini adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu, (dibandingkan dengan apa yang ditetapkan untuk umat-umat sebelum kalian). Maka setelah ini, siapa pun yang melanggar batas (yaitu membunuh si pembunuh setelah menerima uang darah) akan mendapatkan siksaan yang pedih." (2.178)
Ringkasan, rujukan ulama, dan hikmah praktis