Bab Jika Ia Meminjam untuk Jangka Waktu Tertentu atau Menunda dalam Penjualan
Shahih
waqala allaytsu haddatsani jafaru ibnu rabiaha, an abdi arrahmani ibni hurmuza, an abi hurayraha rdh allah nh an rasuli allahi annahu dzakara rajulan min ibani israila, saala badha ibani israila an yuslifahu, fadafaaha ilayhi ila ajalin musamman. fadzakara alhaditsa.
Al-Layth berkata, Ja'far b. Rabiah menceritakan kepada saya dari Abdurrahman b. Hurmuz dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah menyebutkan seorang pria dari Bani Israel yang meminta kepada sebagian Bani Israel untuk meminjamkan uang, lalu ia memberikannya kepadanya untuk jangka waktu tertentu. (Abu Hurairah menyebutkan sisa riwayatnya).