Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 1000 hadits
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang puasa wishal, Para sahabat mengemukakan alasan,
tapi mereka adalah orang-orang yang puasa, shalat dan bersedekah, mereka takut
memerintahkan mereka masyarakat untuk berbuka puasa, dan keesokan harinya, mereka berpagi-pagi
meninggal dunia dan memiliki hutang puasa maka walinya boleh berpuasa untuknya".
dan dia mempunyai kewajiban hutang puasa selama sebulan, apakah aku boleh
bani Adam adalah untuknya kecuali puasa, sesungguhnya puasa adalah untuk-Ku Allah,
meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa sebagai pengganti
tidak menoleh. Aku memerintahkan kalian puasa, dan perumpamaannya seperti seseorang berada
mengarungi lautan dan bernadzar untuk berpuasa satu bulan, kemudian ia meninggal
berkata; sesungguhnya ibuku memiliki tanggungan puasa satu bulan. Apakah boleh saya
karena lupa padahal dia sedang puasa, hendaklah ia sempurnakan puasanya, sebab
yang lebih utama daripada derajat puasa, shalat dan sedekah?" mereka menjawab:
bagi kalian pada malam bulan puasa bercampur dengan isttri-isteri kalian". Dengan
menyambung akhir bulan untuk tetap berpuasa sehingga sahabat lain menyambungnya wishal.
kepadaku untuk melakukan tiga hal, puasa tiga hari tiap bulan, dua
a Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan puasa
pernah istirahat- dan seperti orang puasa tidak berbuka."
begitu kamu bayar fidyahmu berupa puasa, sedekah atau binatang kurban." Dan
; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang puasa wishal. Maka beberapa orang kaum
orang yang shalat malam dan puasa di siang hari."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.