Shahih oleh Darussalam
Bab Perintah untuk Memaafkan Qisas
Diriwayatkan bahwa Anas berkata: "Sebuah kasus yang memerlukan Qisas dibawa kepada Rasulullah (ﷺ) dan beliau memerintahkan mereka untuk memaafkan."
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Anas berkata: "Sebuah kasus yang memerlukan Qisas dibawa kepada Rasulullah (ﷺ) dan beliau memerintahkan mereka untuk memaafkan."
Shahih oleh Darussalam
Tidak halal menumpahkan darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali dalam salah satu dari tiga kasus.
Shahih
Diriwayatkan dari Abdullah: Nabi (ﷺ) bersabda, "Siapa yang bersumpah palsu untuk merampas harta orang lain (atau saudaranya), maka Allah akan marah kepadanya ketika ia menemui-Nya." Kemudian Allah menegaskan ini dengan m
Shahih oleh Darussalam
Kalian mengajukan perselisihan kepada saya dan saya hanyalah manusia. Mungkin di antara kalian ada yang lebih fasih dalam menyampaikan hujahnya daripada yang lain, maka saya memutuskan di antara kalian berdasarkan apa ya
Shahih
Ambillah dari hartanya yang wajar yang dapat mencukupimu dan anak-anakmu.
Shahih oleh Al-Albani
Maka beliau tidak menetapkan kompensasi apapun kepada mereka.
Shahih oleh Al-Albani
Aku tidak pernah melihat Nabi ﷺ bahwa ada sesuatu yang melibatkan qisas dibawa kepadanya, kecuali beliau memerintahkan untuk memaafkannya.
Shahih oleh Al-Albani
Sesungguhnya jika ia benar dan kamu membunuhnya, kamu akan masuk neraka.
Shahih
Diriwayatkan dari Ibn Umar: Nabi (ﷺ) melakukan lian antara seorang pria dan istrinya, dan suami tersebut menolak anaknya. Maka Nabi memisahkan mereka (dengan perceraian) dan memutuskan bahwa anak tersebut hanya milik ibu
Shahih oleh Darussalam
Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dalam salah satu dari tiga (kasus): seorang lelaki yang berzina ketika ia sudah menikah, maka ia harus dirajam; seorang lelaki yang membunuh jiwa bukan sebagai balasan untuk pembu
Shahih
Kasus-kasus yang akan diputuskan pertama (pada Hari Kebangkitan) adalah kasus pembunuhan.
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada kasus yang melibatkan qisas yang dirujuk kepada Rasulullah (ﷺ) kecuali beliau memerintahkan untuk memaafkan.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa dalam kasus janin, diberikan Ghurrah berupa budak laki-laki atau perempuan.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Quraisy khawatir tentang kasus wanita Makhzumi yang mencuri, dan mereka berkata: "Siapa yang akan berbicara tentangnya?" Mereka berkata: "Siapa yang berani melakukan itu kecuali Usamah bin
Shahih
Seorang laki-laki dan istrinya mengalami kasus Mula'ana (melaknat) pada masa Nabi صلى الله عليه وسلم dan laki-laki tersebut menolak paternitas anaknya. Nabi صلى الله عليه وسلم memberikan keputusan untuk perceraian mereka
Shahih oleh Darussalam
Ayat ini diturunkan merujuk kepada kasusku.
Shahih oleh Darussalam
Tidak halal (menumpahkan) darah seorang Muslim kecuali dalam tiga kasus: Jika seorang lelaki kafir setelah menjadi Muslim, atau berzina setelah menikah atau membunuh seseorang dan dieksekusi sebagai balasan.
Shahih oleh Darussalam
Dari Abu Hurairah: Bahwa Rasulullah (ﷺ) mengizinkan Al-'Araya dalam kasus yang kurang dari lima Wasq. Atau yang serupa.
Shahih oleh Al-Albani
Marwan mengirim seseorang (Qabisah) kepada Fatimah dan menanyakan (tentang kasus tersebut). Dia berkata bahwa dia adalah istri Abu Hafs. Nabi (ﷺ) mengangkat Ali sebagai gubernur di suatu bagian Yaman. Suaminya juga pergi
Shahih
Apakah kamu mencoba memberi syafaat untuk seseorang dalam kasus yang berkaitan dengan hukuman yang ditetapkan Allah? Kemudian beliau berdiri dan menyampaikan khotbah, lalu berkata, "Apa yang menghancurkan umat-umat sebel