Bab Tidak Halal Menumpahkan Darah Seorang Muslim Kecuali Dalam Tiga Kasus
Shahih oleh Darussalam
haddatsana aliyyu ibnu muhammadin, waabu bakri ibnu khaladin albahiliyyu qala haddatsana wakiun, ani alamasyi, an abdi allahi ibni murraha, an masruqin, an abdi allahi ibni masudin, qala qala rasulu allahi " la yahillu damu amriin muslimin yasyhadu an la ilaha ila allahu waanni rasulu allahi ila ahadu tsalatsahi nafarin annafsu biannafsi waattsayyibu azzani waattariku lidinihi almufariqu liljamaahi ".
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad dan Abu Bakr bin Khalad Al-Bahili, keduanya berkata, "Telah menceritakan kepada kami Waki', dari Al-A'mash, dari Abdullah bin Murrah, dari Masruq, dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidak halal menumpahkan darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali dalam salah satu dari tiga kasus: jiwa dibalas jiwa, orang yang sudah menikah yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama'ah.'"