Bab Anak Mengikuti Ibu Dalam Kasus Lian
Shahih
haddatsana yahya ibnu bukayrin, haddatsana malikun, qala haddatsani nafiun, ani abni umara, anna annabiyya laana bayna rajulin wamraatihi, fantafa min waladiha fafarraqa baynahuma, waalhaqa alwalada bialmarahi.
Diriwayatkan dari Ibn Umar: Nabi ﷺ melakukan lian antara seorang pria dan istrinya, dan suami tersebut menolak anaknya. Maka Nabi memisahkan mereka (dengan perceraian) dan memutuskan bahwa anak tersebut hanya milik ibunya.