Bab Tidak Halal Darah Seorang Muslim Kecuali Dalam Tiga Kasus
Shahih oleh Darussalam
haddatsana ahmadu ibnu abdaha, anbaana hammadu ibnu zaydin, an yahya ibni saidin, an abi umamaha ibni sahli ibni hunayfin, anna utsmana ibna affana, asyrafa alayhim fasamiahum wahum, yadzkuruna alqatla faqala innahum layatawaaduni bialqatli falima yaqtuluni waqad samitu rasula allahi yaqulu " l yahillu damu amriin muslimin ila fi ihda tsalatsin rajulun zana wahuwa muhshanun farujima aw rajulun qatala nafsan bighayri nafsin aw rajulun artadda bada islamihi ". fawaallahi ma zanaytu fi jahiliyyahin wala fi islamin wala qataltu nafsan muslimahan wala artadadtu mundzu aslamtu.
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abduh, telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Zaid, dari Yahya bin Sa'id, dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif, bahwa Uthman bin 'Affan melihat mereka ketika mereka berbicara tentang pembunuhan. Ia berkata: "Apakah mereka mengancam untuk membunuhku? Mengapa mereka membunuhku? Aku mendengar Rasulullah ﷺ berkata: "Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dalam salah satu dari tiga (kasus): seorang lelaki yang berzina ketika ia sudah menikah, maka ia harus dirajam; seorang lelaki yang membunuh jiwa bukan sebagai balasan untuk pembunuhan; dan seorang lelaki yang murtad setelah menjadi Muslim." Demi Allah, aku tidak pernah berzina baik di masa Jahiliyah maupun di masa Islam, dan aku tidak pernah membunuh jiwa seorang Muslim, dan aku tidak pernah murtad sejak aku masuk Islam."