Shahih oleh Darussalam
Bab Keutamaan Abdullah bin Mas'ud r.a.
Abu Bakr dan Umar memberinya kabar gembira bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang ingin membaca Al-Qur'an sebagaimana diturunkan, maka bacalah dengan bacaan Ibn Umm 'Abd."
Shahih oleh Darussalam
Abu Bakr dan Umar memberinya kabar gembira bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang ingin membaca Al-Qur'an sebagaimana diturunkan, maka bacalah dengan bacaan Ibn Umm 'Abd."
Shahih
"Ambillah Al-Qur'an dari empat orang: Ibn Umm 'Abd (yaitu Abdullah bin Mas'ud), kemudian Mu'adh bin Jabal, Ubay bin Ka'b, dan Salim, maula Abu Hudzaifah."
Shahih oleh Darussalam
Dari 'Abdur-Rahman bin Yazid: "Kami datang kepada Hudhaifah dan berkata: 'Beritahu kami tentang orang yang paling dekat dengan Rasulullah (ﷺ) dalam petunjuk dan akhlak, agar kami dapat mengambil dari dia dan mendengar da
Shahih oleh Darussalam
Diceritakan bahwa 'Umar bin al-Khattab berkata: Ketika Abu Bakr dan saya bersamanya, Rasulullah ﷺ lewat di dekat 'Abdullah bin Mas'ud, saat dia sedang membaca (dalam shalat). Dia berdiri dan mendengarkan bacaannya, kemud
Shahih oleh Darussalam
Dari Qais bin Marwan, ia datang kepada 'Umar dan berkata: "Aku datang dari Kufah, wahai Amirul Mu'minin, dan aku meninggalkan di sana seorang laki-laki yang mendiktekan Mushaf dari hafalan. 'Umar sangat marah dan berkata
Shahih
Bilal akan mengumandangkan Adhan di malam hari, maka makan dan minumlah hingga kalian mendengar Adhan Ibn Umm Maktum.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Jika Ibn Umm Maktum mengumandangkan adzan, maka makan dan minumlah, dan jika Bilal mengumandangkan adzan, maka jangan makan dan minum."
Shahih oleh Darussalam
Tidaklah sama orang-orang yang duduk di antara orang-orang beriman tanpa ada udzur.
Shahih oleh Al-Albani
Abu Salamah bin ‘Abd Al Rahman melaporkan bahwa Fatimah binti Qais, Abu ‘Amr bin Hafs menceraikannya (Fatimah binti Qais) secara mutlak ketika dia tidak ada di rumah dan wakilnya mengirimkan kepadanya gandum. Dia tidak s
Shahih oleh Darussalam
Dari Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman bahwa Fatimah bint Qais memberitahukan kepadanya bahwa ia menikah dengan Abu 'Amr bin Hafs bin Al-Mughirah, yang menceraikannya dengan memberikan tiga kali talak terakhir. Fatimah berka
Shahih oleh Darussalam
Abu Bakr bin Al-Jahm menceritakan: "Abu Salamah bin Abdur-Rahman dan saya mengunjungi Fatimah binti Qais. Dia menceritakan kepada kami bahwa suaminya telah menceraikannya tiga kali, dan dia tidak meninggalkannya tempat t
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari 'Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Utbah: "Diriwayatkan bahwa pada masa pemerintahan Marwan, 'Abdullah bin 'Amr bin 'Uthman, yang merupakan seorang pemuda, menceraikan putri Sa'eed bin Zaid, yang ibunya ada
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Sahl bin Sa'd berkata: "Saya melihat Marwan bin Al-Hakam duduk dan saya datang serta duduk bersamanya. Dia memberitahu kami bahwa Zaid bin Thabit memberitahunya, bahwa yang berikut ini diturunkan kepad
Shahih oleh Darussalam
Pindahlah ke rumah Ibn Umm Maktum.
Shahih oleh Darussalam
It was narrated that Abu Bakr -the son of Abu Al-Jahm- said: "I heard Fatimah bint Qais say: 'My husband sent word to me that I was divorced, so I put on my garments and went to the Prophet. He said: 'How many times did
Shahih oleh Darussalam
Suamiku menceraikanku tiga kali, dan dia biasa memberiku makanan yang tidak baik. Dia berkata: "Demi Allah, jika aku berhak atas nafkah dan tempat tinggal, aku akan menuntutnya dan tidak akan menerima ini."
Shahih oleh Darussalam
Abu Bakr membeli pelana dari ‘Azib seharga tiga belas dirham.
Shahih
Rasulullah SAW memiliki dua muadzin, Bilal dan Abdullah bin Umm Maktum yang buta.
Shahih
Ibn Abbas (semoga Allah meridhai dia) berkata: Masa idahnya adalah yang lebih lama dari dua (antara empat bulan sepuluh hari dan kelahiran anak, mana yang lebih lama). Namun Abu Salama berkata: Masa idahnya telah selesai
Shahih oleh Al-Albani
Urwah melaporkan dari Umm Habibah bahwa dia menikah dengan Abdullah ibn Jahsh yang meninggal di Abyssinia, sehingga Negus menikahkannya dengan Nabi (ﷺ) dan memberikan mahar sebesar empat ribu (dirham). Dia mengirimnya ke