Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 368 hadits
…seorang budak dimiliki oleh dua orang, dan salah satu dari mereka membebaskan bagiannya, maka harga budak tersebut akan ditentukan, tidak lebih dan tidak kurang, dan dia akan dibebaskan oleh orang…
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Abdul Malik, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdul Razak, dari Umar bin Zaid As-San'ani, bahwa ia mendengar…
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: Seorang lelaki memerdekakan bagiannya dalam seorang budak. Nabi (ﷺ) mengizinkan pemerdekaannya (secara penuh), dan mewajibkan dia untuk membayar sisa harganya.
Telah diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: “Engkau lebih berhak atas harganya, dan Allah tidak memerlukannya.”
Diriwayatkan dari Abu Mas'ud bahwa Nabi (ﷺ) melarang harga yang dibayar untuk anjing, upah yang dibayarkan kepada pelacur, dan hadiah yang diberikan kepada dukun.
Dari Jabir bin Abdullah: Nabi (ﷺ) melarang pembayaran untuk anjing dan kucing.
Dari Jabir: Nabi (ﷺ) melarang pembayaran untuk kucing.
Dari Jabir bin 'Abdullah: bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ berkata pada tahun pembebasan ketika beliau berada di Mekkah: Allah telah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala.
Diriwayatkan Al-Mughirah bin Shu'bah: Nabi (ﷺ) bersabda: "Siapa yang menjual khomer, hendaklah dia mencukur daging babi."
Aisyah berkata: Ketika ayat-ayat terakhir dari Surah Al-Baqarah diturunkan, Rasulullah (ﷺ) keluar dan membacakan kepada kami dan berkata: "Perdagangan dalam khomer telah diharamkan."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.