Bab Bukti di Pihak Penggugat dan Sumpah di Pihak Tergugat
Shahih oleh Darussalam
haddatsana muhammadu ibnu abdi allahi ibni numayrin, waaliyyu ibnu muhammadin, qala haddatsana wakiun, waabu muawiyaha qala haddatsana alamasyu, an syaqiqin, ani alasyatsi ibni qaysin, qala kana bayni wabayna rajulin mina alyahudi ardhun fajahadani faqaddamtuhu ila annabiyyi faqala li rasulu allahi " hal laka bayyinahun ". qultu la. qala lilyahudiyyi " ahlif ". qultu idzan yahlifa fayadzhaba bimali. faanzala allahu subhanahu inna adzina yasytaruna biahdi allahi waaymanihim tsamanan qalilan ila akhiri alayahi.
Telah diriwayatkan dari Ash'ath bin Qais, ia berkata: "Ada perselisihan antara saya dan seorang laki-laki Yahudi mengenai tanah, dan dia mengingkari hak saya, maka saya membawanya kepada Nabi ﷺ. Rasulullah ﷺ bertanya kepada saya: 'Apakah kamu memiliki bukti?' Saya menjawab: 'Tidak.' Dia berkata kepada orang Yahudi: 'Bersumpahlah.' Saya berkata: 'Jika dia bersumpah, dia akan mengambil harta saya.' Maka Allah, Maha Tinggi, menurunkan: 'Sesungguhnya, orang-orang yang membeli dengan perjanjian Allah dan sumpah-sumpah mereka harga yang sedikit, mereka tidak akan memperoleh bagian di akhirat (surga). Dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka, dan tidak akan melihat mereka pada hari kiamat, dan tidak akan mensucikan mereka, dan mereka akan memperoleh azab yang pedih.'