Bab Bukti di Pihak Penggugat dan Sumpah di Pihak Tergugat
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، وَأَبُو مُعَاوِيَةَ قَالاَ حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، عَنْ شَقِيقٍ، عَنِ الأَشْعَثِ بْنِ قَيْسٍ، قَالَ كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ مِنَ الْيَهُودِ أَرْضٌ فَجَحَدَنِي فَقَدَّمْتُهُ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " هَلْ لَكَ بَيِّنَةٌ " . قُلْتُ لاَ . قَالَ لِلْيَهُودِيِّ " احْلِفْ " . قُلْتُ إِذًا يَحْلِفَ فَيَذْهَبَ بِمَالِي . فَأَنْزَلَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ {إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً} إِلَى آخِرِ الآيَةِ .
Telah diriwayatkan dari Ash'ath bin Qais, ia berkata: "Ada perselisihan antara saya dan seorang laki-laki Yahudi mengenai tanah, dan dia mengingkari hak saya, maka saya membawanya kepada Nabi (ﷺ). Rasulullah (ﷺ) bertanya kepada saya: 'Apakah kamu memiliki bukti?' Saya menjawab: 'Tidak.' Dia berkata kepada orang Yahudi: 'Bersumpahlah.' Saya berkata: 'Jika dia bersumpah, dia akan mengambil harta saya.' Maka Allah, Maha Tinggi, menurunkan: 'Sesungguhnya, orang-orang yang membeli dengan perjanjian Allah dan sumpah-sumpah mereka harga yang sedikit, mereka tidak akan memperoleh bagian di akhirat (surga). Dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka, dan tidak akan melihat mereka pada hari kiamat, dan tidak akan mensucikan mereka, dan mereka akan memperoleh azab yang pedih.'
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
