Shahih oleh Darussalam
Bab Masa Idah bagi Wanita Hamil yang Suaminya Meninggal
Ibn 'Abbas berkata: '(Ia harus menunggu) untuk masa yang lebih lama dari kedua masa tersebut.' Abu Hurairah berkata: 'Ketika ia melahirkan, maka menjadi halal baginya untuk menikah.'