Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 5286 - Kitab Kitab Talak

Sekarang hadits.id sudah merujuk kepada data sunnah.com. Data lebih valid, insya Allah

Bab Nikahnya Orang yang Memeluk Islam dari Perempuan Musyrik dan Masa Idahnya

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى، أَخْبَرَنَا هِشَامٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، وَقَالَ، عَطَاءٌ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، كَانَ الْمُشْرِكُونَ عَلَى مَنْزِلَتَيْنِ مِنَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَالْمُؤْمِنِينَ، كَانُوا مُشْرِكِي أَهْلِ حَرْبٍ يُقَاتِلُهُمْ وَيُقَاتِلُونَهُ، وَمُشْرِكِي أَهْلِ عَهْدٍ لاَ يُقَاتِلُهُمْ وَلاَ يُقَاتِلُونَهُ، وَكَانَ إِذَا هَاجَرَتِ امْرَأَةٌ مِنْ أَهْلِ الْحَرْبِ لَمْ تُخْطَبْ حَتَّى تَحِيضَ وَتَطْهُرَ، فَإِذَا طَهُرَتْ حَلَّ لَهَا النِّكَاحُ، فَإِنْ هَاجَرَ زَوْجُهَا قَبْلَ أَنْ تَنْكِحَ رُدَّتْ إِلَيْهِ، وَإِنْ هَاجَرَ عَبْدٌ مِنْهُمْ أَوْ أَمَةٌ فَهُمَا حُرَّانِ وَلَهُمَا مَا لِلْمُهَاجِرِينَ‏.‏ ثُمَّ ذَكَرَ مِنْ أَهْلِ الْعَهْدِ مِثْلَ حَدِيثِ مُجَاهِدٍ وَإِنْ هَاجَرَ عَبْدٌ أَوْ أَمَةٌ لِلْمُشْرِكِينَ أَهْلِ الْعَهْدِ لَمْ يُرَدُّوا، وَرُدَّتْ أَثْمَانُهُمْ‏.‏

Dari Ibn 'Abbas: Orang-orang musyrik terbagi menjadi dua jenis dalam hubungan mereka dengan Nabi dan orang-orang beriman. Sebagian dari mereka adalah orang-orang yang berperang melawan Nabi dan mereka berperang melawan Nabi; sedangkan yang lainnya adalah orang-orang yang Nabi (ﷺ) membuat perjanjian, dan Nabi tidak berperang melawan mereka, dan mereka juga tidak berperang melawan Nabi. Jika seorang wanita dari kelompok pertama musyrik berhijrah kepada kaum Muslim, maka tangannya tidak akan diminta untuk dinikahi hingga ia haid dan kemudian suci. Ketika ia suci, maka halal baginya untuk menikah, dan jika suaminya juga berhijrah sebelum ia menikah, maka ia akan dikembalikan kepadanya. Jika ada seorang budak laki-laki atau budak perempuan berhijrah dari mereka kepada kaum Muslim, maka mereka akan dianggap sebagai orang merdeka (bukan budak) dan mereka akan memiliki hak yang sama seperti yang diberikan kepada para muhajirin. Kemudian perawi menyebutkan tentang orang-orang musyrik yang terlibat dengan kaum Muslim dalam perjanjian, sama seperti yang terjadi dalam riwayat Mujahid. Jika seorang budak laki-laki atau budak perempuan berhijrah dari musyrik yang telah membuat perjanjian dengan kaum Muslim, maka mereka tidak akan dikembalikan, tetapi harga mereka akan dibayar (kepada musyrik).

☝️ Salin kutipan hadits diatas

Donasi operasional website

Rp 10,000

QRIS

Rp 30,000

QRIS

Rp 50,000

QRIS

Rp 100,000

QRIS

Rp 1,000,000

QRIS

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.