Bab Wanita yang Dicerai Tidak Boleh Kembali kepada Suaminya Hingga Menikah dengan Suami yang Lain
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana musaddadun, haddatsana abu muawiyaha, ani alamasyi, an ibrahima, ani alaswadi, an aisyaha, qalat suila rasulu allahi an rajulin thallaqa amraatahu - yani tsalatsan - fatazawwajat zawjan ghayrahu fadakhala biha tsumma thallaqaha qabla an yuwaqiaha atahillu lizawjiha alawwali qalat qala annabiyyu " la tahillu lilawwali hatta tadzuqa usaylaha alakhari wayadzuqa usaylataha ".
Aisyah berkata: Rasulullah ﷺ ditanya tentang seorang pria yang menceraikan istrinya tiga kali, dan ia menikah dengan pria lain yang telah berhubungan dengannya, tetapi menceraikannya sebelum berhubungan intim, apakah ia halal untuk suami pertamanya. Ia berkata: Nabi ﷺ menjawab: Ia tidak halal untuk suami yang pertama hingga ia merasakan manisnya suami yang lain dan suami yang lain merasakan manisnya dirinya.