Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 177 hadits
…masa perjanjiannya, atau, diperpanjang hingga empat bulan, dan ketika empat bulan telah berlalu, maka Allah bebas dari (semua) kewajiban kepada para penyembah berhala dan demikian pula Rasul-Nya. Tidak ada…
…menggunakan kohl?" Dia menjawab: "Salah seorang dari kalian biasa tinggal di rumahnya mengenakan pakaian terjelek selama setahun, kemudian dia akan keluar. Tidak, (masa berkabung adalah) empat bulan dan sepuluh (hari)."
…bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berduka atas orang yang meninggal lebih dari tiga malam, kecuali untuk suaminya, (masa berdukanya) empat bulan dan sepuluh hari.'"
…melemparkan kotoran setelah satu tahun berlalu. Sebenarnya (masa berkabung) adalah empat bulan dan sepuluh hari." Saya (pencerita) bertanya kepada Zainab: "Apa yang dimaksud dengan 'setelah satu tahun berlalu'?" Dia berkata:…
…satu dari kalian akan berduka selama setahun, kemudian dia akan melemparkan sepotong kotoran lalu keluar. Sebenarnya, masa berduka itu adalah empat bulan dan sepuluh hari, sampai waktu yang ditentukan berakhir.'"
…wanita datang dan berkata bahwa suaminya telah meninggal dunia sementara dia sedang hamil, kemudian dia melahirkan kurang dari empat bulan setelah hari kematiannya. Ibn 'Abbas berkata: '(Anda harus menunggu) untuk…
…An-Nasri memberitahunya bahwa Abu As-Sanabil bin Ba'kak bin As-Sabbaq berkata kepada Subai'ah Al-Aslamiyyah: "Tidak halal bagimu untuk menikah hingga empat bulan dan sepuluh hari…
…Mungkin kamu ingin menikah, tetapi demi Allah kamu tidak akan menikah hingga empat bulan dan sepuluh hari berlalu.' Subai'ah berkata: 'Ketika dia mengatakan itu kepadaku, aku mengenakan pakaian pada…
…serta dalam Perang Badar - yang meninggal dunia pada saat Haji Wada', dan ia melahirkan sebelum genap empat bulan dan sepuluh hari setelah suaminya meninggal. Ketika ia sudah bersih dari nifasnya…
…Ini telah dinasakh dengan: 'Dan orang-orang yang meninggal di antara kalian dan meninggalkan istri-istri, mereka (istri-istri) harus menunggu (berkaitan dengan pernikahan) selama empat bulan dan sepuluh hari.'"
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.