Shahih oleh Darussalam
Musnad Abu Bakr Ash-Shiddiq
Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Siapa pun yang melakukan perbuatan jahat, ia akan dibalas dengan perbuatan itu di dunia ini.'
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Siapa pun yang melakukan perbuatan jahat, ia akan dibalas dengan perbuatan itu di dunia ini.'
Shahih oleh Darussalam
Sesungguhnya Tuhanmu berfirman: 'Setiap kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus kali lipat. Puasa adalah untuk-Ku, dan Aku yang akan memberikan ganjarannya.' Puasa adalah perisai dari api nerak
Shahih oleh Darussalam
Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dalam salah satu dari tiga kasus: Nyawa dibalas nyawa, pezina yang sudah menikah, dan orang yang meninggalkan agamanya.
Shahih
Abu Huraira melaporkan bahwa ketika ayat ini diturunkan: "Siapa yang berbuat jahat, maka dia akan dibalas dengan itu", dan ketika ini disampaikan kepada kaum Muslimin, mereka sangat terganggu. Kemudian Rasulullah (ﷺ) ber
Shahih
Jika seorang hamba telah memeluk Islam dan baik Islamnya, Allah akan mengampuni semua dosa yang telah dilakukannya, dan setelah itu dimulailah perhitungan amal, setiap kebaikan akan dibalas sepuluh kali lipat hingga tuju
Shahih oleh Darussalam
Darah seorang Muslim, yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, tidak halal kecuali dalam salah satu dari tiga kasus: Pelaku zina yang sudah menikah, nyawa dibalas dengan nyawa, dan orang yan
Shahih
Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali dalam salah satu dari tiga kasus: pezina yang sudah menikah, nyawa dibalas nyawa, dan orang yang meni
Shahih oleh Darussalam
Aisyah berkata: 'O 'Ammar! Do you tidak tahu bahwa tidak diperbolehkan menumpahkan darah seorang Muslim kecuali dalam tiga kasus: nyawa dibalas nyawa, seorang laki-laki yang berzina setelah menikah.'
Shahih oleh Al-Albani
Tidak halal darah seorang lelaki Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah (ﷺ) kecuali dengan salah satu dari tiga alasan: pezina yang sudah menikah, jiwa dibalas jiwa, dan
Shahih
Apabila Nabi (ﷺ) selesai makan (atau ketika lembaran makannya diangkat), beliau biasa mengucapkan: "Segala puji bagi Allah yang telah memenuhi kebutuhan kami dan menghilangkan dahaga kami. Nikmat-Mu tidak dapat dibalas a
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Demi yang tidak ada Tuhan selain Dia, tidak halal menumpahkan darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali dalam tiga kasus: S
Shahih oleh Darussalam
Dari Amru bin Ghalib, Aisyah berkata: 'Apakah kamu tidak tahu bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: Tidak halal darah seorang Muslim, kecuali seorang lelaki yang berzina setelah menikah, atau seseorang yang kafir
Shahih oleh Al-Albani
Qurayzah dan Nadir (adalah dua suku Yahudi). An-Nadir lebih mulia daripada Qurayzah. Ketika seorang dari Qurayzah membunuh seorang dari Nadir, dia akan dibunuh. Tetapi jika seorang dari Nadir membunuh seorang dari Qurayz
Shahih oleh Darussalam
Hadits Ibn Abbas (ra), adalah hadits yang Hasan Sahih.
Shahih oleh Darussalam
Tidak halal menumpahkan darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali dalam salah satu dari tiga kasus.
Shahih oleh Al-Albani
Maka Rasulullah (ﷺ) berkata: "Lepaskan Thumamah."
Shahih oleh Darussalam
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah (s.a.w) berkata: "Tahukah kalian siapa yang bangkrut?" Mereka menjawab: "Wahai Rasulullah SAW! Yang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak memiliki Dirham dan harta."
Shahih
Allah akan berkata kepada orang-orang surga, 'Wahai orang-orang surga!' Mereka akan menjawab, 'Labbaik, wahai Tuhan kami, dan Sa'daik, dan semua kebaikan ada di tangan-Mu!' Allah akan bertanya, 'Apakah kalian puas?' Mere
Jika seseorang berbuat jahat, maka ia akan dibalas dengan jahat itu.
Hasan oleh Darussalam
Dari Ibn 'Umar bahwa: 'Uthman berkata: 'Saya mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dalam tiga keadaan: Seorang lelaki yang berzina setelah menikah; atau yang membunuh dengan sengaja,