Bab Hukum Terhadap Orang yang Murtad
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana amru ibnu awnin, akhbarana abu muawiyaha, ani alamasyi, an abdi allahi ibni murraha, an masruqin, an abdi allahi, qala qala rasulu allahi " la yahillu damu rajulin muslimin yasyhadu an la ilaha ila allahu waanni rasulu allahi ila biihda tsalatsin attsayyibu azzani waannafsu biannafsi waattariku lidinihi almufariqu liljamaahi ".
Abdullah (bin Mas'ud) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Tidak halal darah seorang lelaki Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah ﷺ kecuali dengan salah satu dari tiga alasan: pezina yang sudah menikah, jiwa dibalas jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah."