Bab Apa yang Tidak Halal Darah Seorang Muslim Kecuali dengan Salah Satu dari Tiga
Shahih oleh Darussalam
haddatsana hannadun, haddatsana abu muawiyaha, ani alamasyi, an abdi allahi ibni murraha, an masruqin, an abdi allahi ibni masudin, qala qala rasulu allahi " la yahillu damu amriin muslimin yasyhadu an la ilaha ila allahu waanni rasulu allahi ila biihda tsalatsin attsayyibu azzani waannafsu biannafsi waattariku lidinihi almufariqu liljamaahi ". qala wafi albabi an utsmana waaisyaha wabni abbasin. qala abu isa haditsu abni masudin haditsun hasanun shahihun.
Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Mas'ud: bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Darah seorang Muslim, yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, tidak halal kecuali dalam salah satu dari tiga kasus: Pelaku zina yang sudah menikah, nyawa dibalas dengan nyawa, dan orang yang meninggalkan agamanya dan berpisah dari Jama'ah (komunitas Muslim)."